Minggu, 16 Maret 2014

Abuya K.H. Saifuddin Amsir : Di Balik Senandung Maulid


Yang jadi tujuan utamanya tetap maknanya. Senandung hanyalah bagian sekunder yang menyebabkan bacaan itu jadi terasa lebih bermakna.

Umat menyambut datangnya bulan Maulid, yang penuh suka cita, dengan perayaan Maulid Nabi SAW di sana-sini. Dalam majelis Maulid yang mereka gelar, dibacakanlah kitab-kitab Maulid de­ngan suara-suara nan syahdu dan senan­dung yang acap menggetarkan hati.

Ada apa di balik senandung kitab-ki­tab Maulid itu, yang oleh sementara pihak justru dipandang salah, khususnya terkait dengan status keshahihan berita-berita yang dibawa dalam senandung-senan­dung Maulid tersebut?

Abuya K.H. Saifuddin Amsir, salah seorang ulama kebanggaan kota Jakarta saat ini, salah seorang rais syuriyah NU, sekaligus pengasuh rubrik Kitab Kuning di majalah kesayangan kita ini, berkenan untuk menyampaikan paparannya terkait hal tersebut. Berikut sebagian yang di­sampaikannya kepada para pembaca se­tia alKisah.

Makna sebagai Tujuan

Sesungguhnya masalah senandung hanyalah bagian yang diposisikan urgensi­nya pada daerah psikologis. Jadi kalau bacaan itu yang sudah disusun begitu baik, sangat puitis, dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam puisi, yang disebut nazham, kan menjadi datar bila tidak di­se­nandungkan? Jadi, yang jadi tujuan uta­manya tetap maknanya. Senandung ha­nyalah bagian sekunder yang menye­babkan bacaan itu jadi terasa lebih ber­makna, agar penyampaiannya diharap­kan lebih mengena atau lebih terasa. Dalam banyak hal, senandung pada bacaan-bacaan tertentu, yang memiliki se­macam dorongan yang lebih dari baca­an yang tidak bersenandung, bagi kaum sufi atau bahkan sebagian dari mereka yang tidak terlalu memiliki dasar dalam wawasan kesufian, nyatanya memang amat mempengaruhi orang, misalnya ka­rena gaya-gaya bersenandung seperti yang ada di tengah-tengah masyarakat kita.

Ini bukan cerita yang tidak pernah ter­jadi. Kalau di kalangan tertentu, misalnya sebagaimana yang saya dapat dari Habib Abdullah bin Husein Al-Attas Asy-Syami, di masanya, yaitu di masa beliau masih muda, di kala masyayikh (para tuan guru) berkumpul, bahkan dengan cara yang biasa saja sebagaimana cara di kalangan Hadhrami (orang-orang Hadhramaut), ternyata cukup membuat beberapa orang yang hadir di sana sampai pingsan, karena bait-bait yang sedang dibacakan. Di ka­langan mereka, dengan gaya yang datar saja sudah banyak yang sampai kehi­langan kesadaran, tenggelam dalam mak­na-makna kalimat yang tengah di­senandungkan.

Saya juga pernah melihat peman­dang­an serupa saat di Suriah, ketika da­lam sebuah majelis dibacakan qashidah-qashidah. Setelah beberapa bait dibaca, ada orang yang sampai melompat ke te­ngah-tengah dan berputar. Apa yang di­lakukan oleh orang itu bukan sesuatu yang sama dengan apa yang dilakukan pada tarian-tarian tertentu yang terka­dang lebih mengarah pada aspek hiburan religius. Ini lebih tepat dikatakan sema­cam ekstase. Saat itu, sampai-sampai tangan orang tersebut ditarik oleh syaikh dalam majelis itu, untuk menyadarkan ke­tidaksadaran orang tersebut. Jadi, me­reka tenggelam dalam makna-makna yang diungkap pada kalimat-kalimat yang disenandungkan.

Disemarakkan oleh Muhadditsin

Bila ada keraguan terhadap berita-berita yang ada pada sementara isi kitab Maulid, itu memang sesuatu yang tidak bisa dihindari. Tapi yang perlu diingat, be­rita-berita itu juga diceritakan oleh banyak ulama. Hemat saya, keraguan terhadap hal-hal itu mungkin awalnya terinspirasi oleh adanya kitab-kitab Maulid yang di­anggap oleh sebagian ahli hadits lebih ba­nyak memuat cerita yang dibuat-buat, atau kalau dalam ilmu hadits masuk da­lam kategori al-maudhu’at (hadits-hadits palsu).

Namun demikian, bukan sedikit dari yang dituduh al-maudhu’at itu ternyata menjadi penunjang yang tidak sederhana untuk keperluan yang lebih penting dari se­kadar gambaran berita-berita itu sen­diri. Gambaran-gambaran itu pun belum ten­tu mustahil. Sebagian berita itu mung­kin diceritakan dengan sanad yang di­per­tanyakan, tapi menyatakan gambaran-gambaran itu sebagai sesuatu yang pasti mustahil adalah sebuah kesalahan. Ingat, menyatakan itu sebagai suatu hal yang mustahil juga merupakan klaim, dan itu perlu pembuktian. Bahwa secara sanad itu disebut maudhu’, ya bisa saja.

Sebagai contoh pada kisah Asy-syaffa, ibunda sahabat Abdurrahman bin Auf, yang merasa gusar luar biasa ter­hadap anaknya itu karena sangat si anak (sebelum masuk Islam) terlihat memusuhi Rasulullah. Sang ibu marah-marah kare­na merasa si anak sebenarnya tidak tahu apa-apa terhadap pribadi Rasulullah SAW. ”Saya yang membidani kelahiran Mu­hammad. Sayalah yang menjadi bi­dannya. Saat itu, saya sampai tidak kuat melihat cahaya yang terlalu banyak yang memenuhi ruang dan melihat bintang-bin­tang yang datang mendekat.” Ini kan gam­baran yang sangat spektakuler hing­ga dalam pandangannya ia melihat adanya bintang-bintang yang mendekat di sekitar lokasi kelahiran Rasulullah SAW.

Sekarang kita melihat, misalnya di Sun­da Kelapa ada imam masjid yang berasal dari Madinah, Syaikh Ali Jabir, yang dalam lingkungan masyarakatnya di sana mungkin konotasinya dekat ke Wahabi. Ternyata ia pun ikut menuliskan gambaran ketika Rasulullah SAW terlahir dalam keadaan bersujud. Sejak dulu, ba­nyak yang seperti ini, yaitu ketika sese­orang pun tak kuasa menolak berita-be­rita yang disampaikan oleh begitu banyak ulama dari zaman ke zaman.

Tapi kemudian, memang harus di­seimbangkan antara yang shahih dan yang berlebihan. Yang berlebihan itu pun mesti melihat bahwa semua ini dilakukan tidak berlatar tendensi sedikit pun untuk sebuah kedustaan.

Tak aneh bila Syaikh Nawawi Al-Ban­tani sampai memerlukan diri untuk me­nuliskan syarah kitab Maulid Al-Barzanji berjudul Madarij ash-Shu’ud ila Iktisa’ al-Burud. Orang tahu, di dalam Al-Barzanji terdapat gambaran-gambaran luar biasa yang mungkin dipertanyakan sekarang, tapi betapapun Al-Barzanji sendiri nota­bene seorang muhaddits.

Lihat pula Ad-Diba’i, yang juga dikenal sebagai ulama ahli hadits unggulan. Bah­kan ia mempunyai kitab yang mengoreksi hadits-hadits dha’if, Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduru ’ala Alsinah an-Nas min al-Hadits.

Tampak dalam karyanya itu ia se­orang yang spesialis dalam ilmu hadits. Dalam kajian hadits, ia mengkhatamkan kitab hadits Shahih Al-Bukhari sampai 200 kali. Ini sebuah catatan yang menun­jukkan betapa ia seorang yang sangat spesialis di bidang ini.

Tapi, tak urung, di dalam kitabnya ter­dapat hadits-hadits yang menjadi perta­nyaan dan terus disorot oleh sebagian pi­hak. Itu sebabnya tadi saya katakan, to­koh semacam Syaikh Ali Jabir, yang ka­rena lahir dan besar di Arab Saudi, se­bagai negeri kaum Wahabi, boleh jadi mestinya ia berada pada pihak yang me­nolak berita-berita yang dianggap berle­bihan dalam kelahiran Rasulullah SAW, ternyata tidak demikian. Syaikh Ali Jabir ikut membawakan riwayat ketika Rasul­ullah SAW terlahir dalam keadaan ber­sujud.

Kasus Al-Albani

Yang perlu diperhatikan di sini, berita-berita semacam itu sesungguhnya tidak sepi begitu saja dari riwayat-riwayat yang melatarbelakanginya. Boleh saja semen­tara orang mengkritisinya, tapi selayak­nya hanya sampai pada batas melemah­kan. Kalau sampai pada batas meniada­kan, itu perlu pembuktian lagi. Bukti tidak adanya itu apa?

Oleh sebab itu ahli-ahli hadits yang tidak terlalu ketat dalam periwayatannya ter­hadap berita-berita saat kelahiran Rasulullah SAW tetap meriwayatkannya saat mengisahkan kelahiran Rasulullah SAW. Karena itu, walaupun pada isu-isu ter­sebut mereka sebutkan lemah periwa­yatannya, itu tidak sampai pada tingkat kemustahilan.

Dengan berputarnya roda zaman, ada semacam kemajuan tingkat berpikir di tengah masyarakat. Sayangnya, ke­maju­an itu tidak mendudukkan arti ke­majuan itu pada posisinya yang benar. Orang se­lalu dituntut secara aqidah for­mal, pada hal-hal yang sebenarnya hanya bisa diber­lakukan dalam konteks hukum atau aqi­dah, bukan pada riwayat sema­cam ini. Ka­rena yang semacam ini tidak didudukkan sebagai suatu hukum atau aqidah.

Ulama pun sepakat bahwa hal-hal ini tidak dijadikan sebagai hukum dan tidak masuk dalam wilayah aqidah, yang se­seorang wajib mempercayainya, atau se­seorang yang tidak mempercayainya te­lah kufur. Tidak demikian ulama me­man­dangnya. Jadi memang tidak perlu di­tun­tut sejauh itu, misalnya tentang sa­nadnya, keshahihannya, dan sebagai­nya.

Kalau dituntut seperti itu, jangan-jangan orang-orang itu sendiri yang justru kurang memiliki bekal memadai sebelum menyatakan tuntutannya itu. Perhatikan saja, sekarang ini banyak ”ahli hadits” yang secara serampangan berani me­ngo­reksi hadits Al-Bukhari sebagai se­suatu yang menurutnya boleh jadi me­nanggung ke­tidakshahihan. Kata-kata ”boleh jadi” itu harus disebut, jangan di­klaim ”ini adalah tidak shahih”. Sebab da­lam hadits, jalur-jalur sanad sedemikian banyaknya, bagai­kan samudera yang tak bertepi.

Makanya, orang semacam Al-Albani, yang gemar menjustifikasi hadits ini le­mah, hadits itu palsu, dan sebagainya, ia pun kemudian menjadi orang yang sa­ngat kelimpungan dengan dunia yang ingin ia geluti itu. Dalam kitab-kitabnya sendiri keterangan yang bersumber dari­nya bertabrakan di sana-sini. Satu saat ia menilai suatu hadits itu shahih, pada saat yang lain ia mengatakan itu dhaif, atau sebaliknya. Dan ini bukan di satu-dua tempat, bahkan mencapai jumlah ri­buan, seperti yang direkam oleh seorang ulama Suriah, Sayyid Hasan bin Ali Assegaf, dalam kitabnya, Tanaqudhat Al-Albani, yang secara khusus memaparkan bukti-bukti tertulis dari kitab-kitab Al-Albani sendiri yang menunjukkan inkon­sistensi Al-Albani dalam menilai hadits. Ini yang menyebabkan sering kali para ahli hadits menantang Al-Albani untuk ber­debat secara terbuka dalam ilmu ha­dits, sesuatu yang semua orang tahu bah­wa Al-Albani tidak pernah mau melayani­nya.

Tidak aneh kalau, misalnya, buku-buku karya murid-murid Syaikh Abdullah Al-Harari tidak pernah mau menyebut Al-Albani sebagai ”al-muhaddits”. Mereka menyebutnya ”as-sa’ati” (tukang reparasi jam tangan), karena memang itulah pro­fesi Al-Albani yang sesungguhnya. Mung­kin ini juga semacam luapan ekspresi para penggiat dalam dunia ilmu hadits ter­hadap sikap over Al-Albani saat mengkri­tisi hadits, dengan kesiapan perangkat ke­ilmuan yang amat jauh dari standar pada lazimnya yang ada di kalangan ulama ahli hadits.

Kekuasaan Allah Semata

Terlalu banyak orang yang menjadi pongah ketika baru saja mendengar isti­lah shahih, hasan, dhaif, maudhu’. Dia sen­diri sebenarnya baru pernah mende­ngar istilah itu. Kemudian orang-orang se­macam ini tampak lebih muncul di permu­kaan, dan mudah mempertanyakan, ”Itu shahih nggak, itu dha’if nggak?” Mereka menjadi komunitas yang bahkan menjadi lebih galak (baca: gencar menyerang) dari era sebelumnya. Padahal, setelah itu mereka pun kehabisan bekal untuk men­dalami hal-hal pelik dalam ilmu hadits. Di Masjid Sunda Kelapa, pada kepe­mimpinan Bapak Saiful Hamid, saya me­lihat orang-orang yang rata-rata sebe­lumnya galak dengan perhelatan Maulid di sana-sini tiba-tiba berbalik menjadi ikut serta dan merasakan kenikmatan mem­baca kitab Maulid sesudah beliau yang memimpin itu dan membeli kitab Maulid yang sudah diterjemahkan. Jadi, setelah mendapat wawasan tentang makna-mak­na yang tertulis dalam buku itu, mereka men­jadi kehilangan rasa untuk memper­soalkan ihwal haditsnya, karena hati me­reka akhirnya mengiyakan makna yang ingin dituju dari kitab-kitab Maulid itu.

Kalau dikatakan Nabi lahir dalam ke­adaan bersujud, kenapa ini jadi perta­nya­an besar, padahal banyak bayi yang lahir dalam keadaan sungsang. Kalau ada yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlahir lewat rahim, karena itu merupakan makhraj al-baul (tempat ke­luarnya air seni), sekarang pun itu bu­kan persoalan, sebab berapa banyak bayi saat ini yang tak terlahir dari rahim karena operasi caesar. Kalau ada yang menolak berita ini, apakah ada yang bisa membuk­tikan bahwa beliau dilahirkan memang benar-benar keluarnya dari rahim?

Ternyata, untuk dunia medis zaman se­karang, hal itu pun bukan lagi sesuatu yang aneh. Sekarang apanya yang aneh, bahkan sudah cukup lama dunia medis pun dapat memecahkan batu-batu di da­lam ginjal hanya dengan cahaya sinar ter­tentu yang disorot dari luar tubuh sese­orang. Cahaya sinar itu memiliki ukuran-ukuran tertentu dan disorot dari jarak ter­tentu, yang semuanya itu diatur oleh ta­ngan manusia. Bagaimana bisa divonis mustahil bila keistimewaan yang ada dalam berita-berita kelahiran Rasulullah SAW itu tak terlepas dari campur tangan para malaikat Allah SWT?

Kegaduhan pemikiran yang beredar di kalangan ulama sekarang harus di­per­hatikan bahwa ini tidak tepat untuk di­ang­gap sebagai tema-tema kebohongan da­lam penggunaan dalil-dalil syari’at, tetapi bahkan bisa berbalik justru menjadi ka­mu­flase atau pemalsuan yang berdam­pak bahwa suatu ketika Islam bisa men­jadi kehilangan identitasnya, karena me­minggirkan begitu saja pemikiran para ulama sejak dulu hingga sekarang.

Alhamdulillah, di Jakarta, mungkin ka­rena semakin banyak tekanan yang da­tang dari berbagai arah atau gencarnya propaganda lewat berbagai media yang me­mandang dengan penuh ketidak­suka­an terhadap perhelatan-perhelatan Mau­lid, anak-anak muda Jakarta yang sadar atas hal ini mencoba semakin ingin me­nyemarakkan Maulid. Bahkan peralatan sampingannya (hadhrah, marawis, dan lain-lain) menjadi lebih lengkap dari yang dulu-dulu. IY

Sumber : Majalah Al Kisah

Dalil Syar’i Maulid Nabi




Rasulullah SAW tidak merayakan Maulid,
haramkah hukumnya? Umat Islam merayakan Maulid,
bid’ahkah merayakannya?

Memaparkan legalitas syari’at perayaan Maulid Nabi menjadi sedemikian penting meng­ingat kini semakin banyaknya tuduhan, ”... yang ditujukan pada umat Islam yang me­rayakan Maulid sebagai pe­laku bid’ah tercela, bahkan hing­ga me­masukkan mereka sebagai ahli ne­raka yang ke­kal di dalam neraka selama-lamanya,” demikian di antara yang disampaikan Ustadz Muhammad Ahmad Vad’aq, penulis buku Bahas Cerdas & Kupas Tuntas – Dalil Syar’i Maulid Nabi, da­lam pengan­tar karyanya tersebut.

Mereka, yang sesung­guhnya me­rupakan golongan minoritas itu, tak per­nah mau mendengar dalil orang lain, se­lalu menyikapi segala per­bedaan de­ngan hitam-putih, be­nar-salah, surga-neraka, hing­ga dalam hal ini, mereka sam­pai mengeluarkan fatwa mengha­ram­kan seluruh hi­dangan Maulid, bah­kan dise­butkan, ke­haramannya lebih haram dari memakan hewan babi.

Na’udzubillah, kami berlin­dung ke­pa­da Allah, dari pejuang nafsu yang se­lalu me­rasa benar sendiri,” tulis Ustadz Muhammad.

”Rasulullah SAW tidak merayakan Maulid, haramkah hukumnya? Umat Islam merayakan Maulid, bid’ahkah me­rayakannya?” Dua kalimat tanya ini ter­tulis besar di bawah judul karya Ustadz Muhammad. Memang, bagi kebanyakan orang, mungkin dua hal itu yang sering menggelayut dalam pikiran mereka, dan ke­tika mereka keliru dalam menyimpul­kan, maka tuduhan demi tuduhan tak berdasarlah yang mereka lontarkan.

Demi memaparkan penjelasan atas masalah ini secara cerdas dan mengu­pas­nya secara tuntas, Ustadz Muham­mad membagi pembahasan di buku ini menjadi tiga pokok pembahasan.

Pertama, penjelasan makna tark, yaitu tentang perbuatan yang tidak di­kerjakan oleh Nabi. Pembahasan ini un­tuk menjawab kalimat tanya pertama di atas, Rasulullah SAW tidak merayakan Maulid, haramkah hukumnya?

Kedua, penjelasan makna bid’ah dan kaitannya dengan Maulid Nabi SAW. Pembahasan yang kedua ini ditujukan untuk menjelaskan pada pembaca ter­hadap kalimat tanya yang kedua, umat Islam merayakan Maulid, bid’ahkah me­rayakannya?

Bukan hanya dalam masalah Maulid, dua pembahasan di atas, seyogyanya menjadi dasar bagi setiap muslim untuk memahami setiap permasalahan syariat, agar umat tidak mudah menuding se­sama saudaranya yang lain.

Pembahasan yang terakhir, yaitu pem­bahasan yang ketiga, Ustadz Mu­ham­mad mengurai dalil-dalil syar’i yang melatarbelakangi diselenggarakannya Maulid Nabi itu sendiri. Setelah mema­hami dasar-dasar yang tepat dalam me­nilai sebuah amaliyah, bagian yang ter­akhir ini secara khusus akan semakin membuka pandangan bagi insan muslim atas hujjah-hujjah syar’iyyah dalam peringatan Maulid Nabi SAW.

Sebagai pelengkap pembahasan, Ustadz Muhammad menyertakan secara utuh terjemah dari kitab Husn al-Maq­shad fi ’Amal al-Maulid, karya Imam Su­yuthi, yang memaparkan secara khusus perihal dasar-dasar argumentasi keaga­maan di balik penyelenggaraan Maulid Nabi SAW.

Kaidah Ibn Taimiyah

Law kana khairan lasabaquna ilayh. Maknanya, kalau perkara itu baik pasti para salaf telah melakukannya. Kaidah yang dirumuskan Ibn Taimiyah ini men­jadi salah satu dasar utama bagi orang-orang yang menolak amaliyah Maulid Nabi. Bahkan, orang-orang itu hendak menilai (baca: menyele­saikan) semua urusan agama ini hanya dengan kaidah tersebut.

”Sayangnya, dengan kaidah ini orang-orang bodoh itu semakin mem­beku. Mereka semakin sulit diajak ber­diskusi, semakin menikmati fatwa-fatwa yang tidak populer, sampai akhirnya tum­buh suburlah para penyesat umat, yang berpendapat dengan tanpa men­dengar dalil orang. Bahkan, kaidah yang mereka buat ini mereka tempatkan pada tempat yang lebih utama dari dalil-dalil syar’i,” tulis Ustadz Muhammad lagi menjelaskan perihal kaidah tersebut.

Padahal, apapun yang dikuatkan de­ngan dalil-dalil syar’i itu baik adanya, bukan bid’ah, karena Allah SWT ber­fir­man, “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” – QS. Al-Hajj: 77

Al-Hafizh Ibnu Hajar dan kalangan yang sependapat menilai, Nabi SAW mengingatkan keutamaan merayakan Maulid melalui kesimpulan umum yang diambil dari hadits tentang puasa Asyura. Hadits ini menegaskan legalitas puasa peringatan tahunan sebagai wu­jud syukur kepada Allah SWT atas nik­mat selamatnya Nabi Musa.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dari puasa mengingat hari kelahiran adalah sebagai wujud rasa syukur. Setiap tindakan yang bisa me­wujudkan rasa syukur secara syari’at di­anjurkan, karena syukur adalah sebab hukum. Dan semua ibadah dalam hal ini, yang hukumnya sama seperti puasa meng­ingat hari kelahiran menurut ke­sepakatan ulama, sepertinya sudah men­­jadi kesepakatan tertulis di antara mereka, atau diqiyaskan seperti itu me­nurut sebagian lainnya. Terkait dengan hal-hal mubah, selain ibadah yang mengungkapkan rasa senang, asal hu­kumnya boleh-boleh saja, tidak ada dalil yang melarang demikian.

Ibnu Taimiyah menilai, salaf tidak pernah merayakan Maulid. Andai hal itu baik tentu mereka sudah terlebih dulu melakukannya sebelum kita. Jadi, me­nurut mereka Maulid hukumnya adalah bid’ah.

Imam Suyuthi menanggapi, tidak ada pernyata­an salaf yang mencegah dan menganjurkan perayaan Maulid, mereka bersikap abstain sementara ha­dits di atas adalah dalil kuat. Berdasar­kan ijma’, hadits lebih dikedepankan dari sikap abstain dan tidak adanya riwayat yang termasuk dalam istilah istishhab pada masalah itu. Istishhab adalah pem­berlakuan hukum terhadap suatu per­kara di masa selanjutnya atas dasar bah­wa hukum itu telah berlaku sebelumnya.

Antara Inkar dan Ijtihad

Rasulullah SAW bersabda, “Ketika hakim memutuskan sesuatu kemudian berijti­had dan benar, ia mendapat dua pa­hala, namun ketika memutuskan se­suatu kemudian berijtihad dan salah, ia mendapat satu pahala.”

Hadits di atas secara tegas menyata­kan orang yang salah dalam berijtihad bukan berarti melakukan amalan bid’ah ataupun sesat karena Allah SWT tidak mem­beri pahala bid’ah, bahkan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di neraka.

Ada beberapa kemungkinan bagi kalangan yang menyesatkan kelompok lain dalam masalah peringatan Maulid ini.

Pertama, mereka tak mengetahui kaidah di atas. Kedua, mereka pura-pura tidak tahu adanya argumentasi pihak yang berseberangan, yang disebab­kan adanya faktor dan tujuan pribadi. Ketiga, mereka mengira masalah ini dan masa­lah-masalah serupa lainnya bukan ma­salah ijtihad, tapi sesuatu yang sudah jelas, sehingga dengan mudah ia me­nyesatkan orang lain yang berpaling atau menen­tang masalah ini.

Dengan alasan apapun, siapapun yang meng­anjurkan perayaan Maulid, tidak bisa dan tidak laik dituduh menen­tang ajaran-ajaran yang telah jelas. Per­hatikan siapakah mereka yang dituduh seperti itu; mereka adalah para imam ter­percaya, seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Hafizh As-Suyuthi; lalu perhatikan siapa Anda, para pengingkar anjuran pe­ra­yaan Maulid itu, yang gemar mem­bawa pandangan sembrono sampai me­nyatakan bahwa para imam besar itu ti­dak boleh diikuti karena pendapatnya keliru.

Anda, yang tidak sependapat de­ngan anjuran merayakan Maulid, meng­anggap mereka keliru? Baik. Perta­nya­annya, apakah para imam terpercaya itu keliru dengan menyalahi pengamalan agama yang nashnya jelas dan tegas, ataukah mereka keliru dalam masalah-masalah ijtihad?

Jika para imam tersebut keliru de­ngan menyalahi ajaran-ajaran agama yang sudah jelas hukumnya, berarti ke­salahan tersebut adalah sikap pembang­kangan. Allah SWT berfirman mengenai orang-orang yang berbuat demikian, “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan ber­selisih sesudah datang keterang­an yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” – QS. Ali ‘Imran [3]: 105

Apakah ini laik bagi imam-imam se­perti Ibnu Hajar dan As-Suyuthi? Jika mereka keliru dalam masalah-masalah ijtihad, toh Nabi SAW bersabda, “Ketika hakim memutuskan sesuatu kemudian berijtihad dan benar, ia mendapat dua pa­hala, namun ketika memutuskan se­suatu kemudian berijtihad dan salah, ia mendapat satu pahala.”

Dan Allah SWT tidak memberi pa­hala untuk bid’ah.

Ijtihad Bukan Kebenaran Absolut

Anda tidak bisa membid’ahkan dan menyata­kan Ibnu Hajar sesat dan ber­buat bid’ah, meski menurut Anda hal itu salah. Boleh jadi, justru Anda yang sa­lah. Jika Anda, atau ulama panutan Anda, berpen­dapat bahwa perayaan Maulid itu keliru, lalu merayakannya, itu baru berarti Anda melakukan bid’ah dan Anda sesat. Sementara bagi yang tidak sependapat dengan Anda, tidak seperti itu.

Disebutkan, Imam Ahmad bin Han­bal dan para pengikutnya berdoa, “Ya Allah aku memohon kepada­mu dengan perantara Nabi-Mu, ampunilah aku.”

Ia melakukan sesuatu yang menu­rutnya baik, dan mendapat dua pahala jika benar, atau satu pahala jika salah. Lain halnya kalau yang berdoa itu adalah Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wah­hab, Al-Albani, atau para pengikut­nya, yang berpandangan doa dengan ber­tawassul adalah suatu hal yang bid’ah dan sesat. Kalau mereka berdoa de­ngan ucapan itu, mereka menang­gung dosa dan hukumannya. Hal sena­da berlaku dalam semua masalah ijtihad yang diperdebatkan, baik yang dianjur­kan atau dilarang.

Dalam masalah-masalah ijtihad, muj­tahid tidak harus puas dengan dalil-dalil pihak yang berseberang­an, tapi masing-masing kubu harus puas dengan adanya kemungkinan, bahwa salah satu di an­tara kedua pihak adalah salah, seperti yang Rasulullah SAW sampaikan dalam sebuah wasiat yang beliau sampaikan pada seorang komandan pasukan, “Ka­rena kau tidak tahu apakah putusanmu sesuai hukum Allah terhadap mereka itu ataukah tidak.”

Hadits ini secara tegas menyatakan, seorang mujtahid tidak bisa memastikan dirinya pasti benar dan kalangan yang tidak sependapat pasti salah.

Maulid di Mata para Hafizh Kita, yang tinggal di Nusantara, mung­kin hanya mengenal sedikit kitab Maulid. Padahal kitab Maulid karya para ulama itu jumlahnya sangat banyak, lantaran per­hatian khusus mereka terhadap mo­men­tum agung tersebut. Sebagiannya disusun oleh para hafizh, orang-orang yang dalam hidupnya ”tenggelam” dalam bahtera hadits Rasulullah SAW. Di ba­wah ini nama sebagian di antara mereka itu.

Al-Hafizh Muhammad bin Abubakar Al-Qisi Asy-Syafi’i, lebih populer sebagai Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi (777-842), seorang imam besar, ahli hadits dan sejarah dengan kekuatan hafalan yang gemilang, menulis kitab Maulid Al-Lafzhu ar-Raiq fi Maulid Khairi al-Khalaiq.

Al-Hafizh Abubakar bin Abdurrahim Al-Mashri, imam yang sangat tersohor di kalangan para imam ahli hadits, lebih dikenal dengan Al-’Iraqi (725-707), san­daran para ulama dalam masalah yang pelik dan rumit, menulis kitab Maulid Al-Maurid al-Hani fi al-Maulid as-Sani.

Al-Hafizh As-Sakhawi, Muhammad bin Abdurrah­man Al-Qahiri As-Sakhawi (831-902). Imam Syaukani memujinya, “Aku tak pernah melihat seorang hafizh generasi akhir yang melebihi As-Sakha­wi dalam kekuatan hafalannya.” Ia me­nulis kitab Maulid Nabi SAW sebagai­mana yang di kutip oleh pengarang kitab Kasyf azh-Zhunun.

Al-Hafizh Mula Ali Al-Qari (1014) pengarang kitab syarh Al-Misykah. Ia juga menulis kitab Maulid berjudul Al-Maurid ar-Rawi fi al-Maulid an-Nabi.

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ismail bin Umar bin Katsir, seorang mufassir tersohor, ia juga menulis kitab Maulid yang baru-baru ini dicetak dan ditahqiq oleh Dr. Shalahuddin.

Al-Hafizh Ibnu Ad-Daiba’i Wajihuddin ibnu Abdurrahman Asy-Syaibani Al-Yamani (866-944), seorang yang sangat populer di zamannya. Kitab maulidnya sangat dikenal di penjuru dunia termasuk di Indonesia, yaitu yang biasa disebut Maulid Ad-Diba’.

Dunia Islam menyematkan gelar “al-hafizh” kepada para ulama ahli hadits yang memiliki hafalan lebih dari seratus ribu hadits (pendapat lain menyebut ang­ka tiga ratus ribu hadits) baik matan (re­daksi) maupun sanad (mata rantai peri­wayatan)-nya. Mereka adalah para ha­fizh yang lebih mema­hami hadits dari para pengingkar Maulid.

Tidakkah kita bisa berbaik sangka se­dikit pun, apalagi kepada para ulama seperti mereka? Bahkan seringkali vonis bid’ah, kafir, dan syirik terlontarkan ke­pada mereka, hanya dengan bermodal­kan dalil kullu bid’atin dhalalah, tanpa mau mendengar pendapat para ulama yang lebih alim dan lebih wara’. Semoga Allah SWT menyadarkan kita semua dari rasa angkuh dalam memahami kebenar­an dan mengikutinya.

Memahami Tark

Maksud tark yang menjadi tujuan pe­nulisan risalah singkat ini, adalah suatu amalan yang ditinggalkan dan tidak dilaku­kan Nabi SAW, atau ditinggalkan oleh salafush shalih, tanpa adanya ha­dits atau atsar yang melarang amalan yang diting­galkan tersebut, yang menun­jukkan per­buatan tersebut haram atau makruh.

Ulama kalangan mutaakhir sering mengguna­kan dalil tark untuk meng­haramkan atau mencela berbagai hal, bah­kan sebagian kalangan terlalu ber­lebihan menggunakan dalil ini. Ibnu Taimiyah memakai dan menjadikan ini sebagai sandaran dalam menghukumi berbagai hal, seperti yang akan dibahas berikutnya.

Ketahuilah, ketika Nabi SAW me­ning­galkan (tidak mengerjakan) sesuatu amalan, ada beberapa kemungkinan amalan tersebut tidak dilarang, yaitu karena beberapa sebab berikut ini:

Pertama, karena beliau tidak biasa terhadap sesuatu itu. Contohnya, suatu ketika Nabi SAW diberi biawak bakar. Beliau menjulurkan tangan. Kemudian ada yang berkata, “Itu biawak.” Maka beliau pun tak jadi memungutnya.

Kemudian ada yang bertanya, “Apa­kah itu haram?”

Nabi SAW menjawab, “Tidak, hanya saja hewan ini tidak terdapat di kawasan kaumku, aku pun merasa jijik.”

Hadits ini tertera dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ini me­nunjukkan dua hal, yaitu bahwa mening­galkan sesuatu bagi Nabi SAW, meski se­telah beliau hampir melakukannya, tidaklah menunjukkan sesuatu tersebut haram, dan bahwa jijik terhadap sesuatu bukan berarti mengharamkan sesuatu itu.

Kedua, karena beliau lupa. Contoh­nya, Nabi SAW pernah lupa dalam sha­lat, meninggalkan salah satu bagian shalat kemudian beliau ditanya, “Apakah terjadi sesuatu dalam shalat?”

Nabi SAW menjawab, “Aku hanya manusia biasa, aku lupa seperti halnya kalian. Jika aku lupa, ingatkan.”

Ketiga, karena beliau khawatir amal­an tersebut diwajibkan terhadap umat. Contohnya, Nabi SAW meninggalkan shalat Tarawih saat para sahabat telah berkumpul untuk shalat bersama beliau.

Keempat, karena tidak terpikirkan dan tidak terlintas di benak beliau. Con­tohnya, pada mulanya Nabi SAW khut­bah shalat Jum’at di atas kayu kurma. Tak terpikirkan oleh beliau untuk mem­buat mimbar sebagai tempat berkhut­bah. Saat ada yang mengusulkan pem­buatan mimbar, beliau setuju dan meng­akui hal itu, karena khutbah di atas mim­bar lebih mengena untuk pendengaran hadirin. Para sahabat juga mengusulkan untuk membuatkan tempat duduk dari tanah untuk Nabi SAW, agar dikenali utus­an asing yang datang menemui be­liau. Beliau menyetujui usulan itu, karena sebelumnya sama sekali tidak terpikir­kan untuk itu.

Kelima, karena sesuatu itu sudah ter­masuk dalam penjelasan umum ayat-ayat Al-Qur‘an atau hadits. Contohnya, Nabi SAW meninggal­kan shalat Dhuha dan banyak sekali amalan-amalan lain yang dianjurkan, karena sudah termasuk dalam penjelasan umum firman Allah SWT: “Dan perbuatlah kebajikan, supa­ya kalian mendapat kemenangan.” – QS. Al-Hajj: 77

Keenam, karena beliau khawatir se­suatu itu mengubah hati para sahabat atau sebagian sahabat. Contohnya, sab­da Nabi SAW kepada Aisyah, “Andai saja kaummu tidak baru saja masuk Islam, tentu aku robohkan Ka’bah ke­mudian aku bangun lagi sesuai pondasi Ibrahim, karena kaum Quraisy memper­kecil bangunannya.”

Hadits ini tertera dalam dua kitab hadits shahih utama, Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Secara tegas dije­laskan, Nabi SAW tidak merobohkan Ka’bah dan mengembalikannya ke po­sisi semula, semata dilakukan untuk menjaga hati para sahabat di Makkah yang baru masuk Islam. Tindakan ini memungkinkan adanya alasan lain yang bisa diketahui dengan cara mencermati kitab-kitab hadits.

Meninggalkan, Bukan Melarang

Larangan adalah sesuatu yang ha­ram, yang memang harus ditinggalkan. Ma­salah larangan adalah satu hal, dan masalah tark adalah satu hal lainnya lagi. Tidak ada satu pun hadits atau atsar yang secara tegas menyatakan bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan Nabi SAW serta merta menjadi sesuatu yang haram.

Dijelaskan dalam Ar-Radd al-Muh­kam al-Matîn, tentang meninggalkan se­suatu tidak menunjukkan sesuatu terse­but dilarang. Berikut ini penjelasannya:

“Meninggalkan suatu amalan saja tan­pa disertai nash lain yang menunjuk­kan bahwa hal tersebut terlarang, bukan­lah hujjah yang melarang sesuatu ter­sebut, meskipun pada akhirnya memang meninggalkan sesuatu tersebut ternyata disyari’atkan. Ada dua hal yang perlu di­perhatikan dari kasus semacam ini: Per­tama, sesuatu yang ditinggalkan terse­but dilarang, namun pelarangan ini bu­kan karena sesuatu tersebut ditinggal­kan. Kedua, ada dalil lain yang menun­jukkan sesuatu tersebut dilarang.

Imam Abu Sa’id bin Lubb juga me­nyebutkan kaidah ini. Ia menyampaikan bantahan terhadap kalangan yang me­makruhkan berdoa seusai shalat, yang selalu berhujjah bahwa merutinkan hal tersebut, tidak pernah dilakukan kalang­an salaf. Dengan asumsi penukilan ini benar, meninggalkan sesuatu justru me­nunjukkan amalan tersebut boleh dan tidak berdosa dilakukan, bukan berarti amalan tersebut haram atau makruh, terlebih bagi amalan yang secara garis besar ada landasan hukumnya dalam syari’at, seperti doa.

Nabi SAW tidak pernah puasa sebulan penuh selain puasa Ramadhan. Ini juga tidak menunjukkan bahwa mak­ruh hukumnya puasa sunnah sebulan penuh.”

Demikian teks-teks yang secara te­gas menunjukkan bahwa meninggalkan sesuatu amalan bukan berarti amalan tersebut makruh, apalagi haram.

Sebagian kalangan yang bersikap berlebihan, mereka mengingkari kaidah ini dan tidak mengakui­nya sebagai salah satu bagian dari ilmu ushul. Ini menun­juk­kan, pengingkaran terhadap dalil ini semata disebabkan kebodohan dan akal tidak sehat.

Adapun mengenai larangan dalam syari’at, berikut kami jelaskan dalil-dalil larangan:

Pertama; yang menunjukkan peng­haraman ada tiga. Satu, larangan. Con­toh, “Jangan mendekati zina, jangan me­makan harta di antara sesamamu de­ngan cara bathil.” Dua, pengharaman. Contoh, “Diharamkan bagimu bangkai,” dan seterusnya. Tiga, celaan atau an­caman siksa atas suatu perbuatan. Con­toh, “Barangsiapa menipu, ia bukan go­longan kami.”

Dan meninggalkan suatu amalan ti­dak terma­suk dalam tiga kategori ini. De­ngan demikian mening­galkan sesuatu tidak menunjukkan larangan.

Kedua; Allah SWT berfirman, “Apa yang disampaikan Rasul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggal­kanlah.” – QS. Al-Hasyr [59]: 7

Allah SWT tidak menyatakan, “Apa yang ia tinggalkan, tinggalkanlah.” De­ngan demikian, mening­galkan sesuatu tidak menunjukkan sesuatu tersebut di­larang.

Ketiga; Nabi SAW bersabda, “Apa yang aku perintahkan, kerjakan semam­pu­mu, dan apa yang aku larang, jauhi­lah.”

Nabi SAW (saja) tidak menyatakan, “Apa yang aku tinggalkan, jauhilah.” Lalu bagaimana bisa sampai ada yang meng­a­takan bahwa meninggalkan sesuatu sebagai larangan atas sesuatu tersebut?

Keempat; para pakar ushul men­defi­nisikan, sunnah adalah perkataan, per­buatan, dan persetujuan Nabi SAW. Me­reka tidak mendefinisikan, sunnah ada­lah sesuatu yang ditinggalkan Nabi SAW, karena meninggalkan sesuatu bu­kanlah dalil.

Kelima; seperti disebutkan sebelum­nya, hukum adalah khithab Allah SWT. Para pakar ushul menyebutkan, hukum ber­dasarkan Al-Qur‘an, sunnah, ijma’, atau qiyas. Dan meninggalkan sesuatu amalan bukan bagian dari dasar-dasar hukum tersebut, dengan begitu ia bukan suatu dalil.

Keenam; seperti disebutkan sebelum­nya, meninggalkan sesuatu memiliki be­berapa kemungkin­an selain larangan, dan kaidah ushul menyebutkan: jika ter­dapat kemungkinan dalam suatu dalil, da­lil tersebut tidak bisa dijadikan pijakan. Juga sudah disampaikan sebelumnya, tidak ada nash yang menunjukkan bah­wa Nabi SAW meninggalkan sesuatu se­bagai dalil bahwa sesuatu tersebut ha­ram. Hujjah ini saja sudah cukup menun­jukkan bahwa dalil tark tidak bisa di­jadi­kan pijakan.

Ketujuh; meninggalkan sesuatu ada­lah hukum asal, karena meninggalkan sesuatu berarti tidak adanya perbuatan. Tidak adanya sesuatu adalah hukum asal, sementara mengerjakan suatu amal­an adalah sesuatu yang terjadi tanpa diduga. Hukum asal sama sekali tidak menunjukkan apapun, tidak secara bahasa ataupun menurut syari’at. De­ngan demikian meninggalkan sesuatu tidak menunjukkan larangan.

Pengertian Bid’ah

Definisi bid’ah pertama kali dijelas­kan oleh Imam Syafi’i berdasarkan ri­wayat Al-Baihaqi dalam Manaqib Asy-Syafi’i (1/469).

Disebutkan, bahwa semua hal baru itu ada dua macam: Pertama; sesuatu yang dibuat-buat dan berseberangan de­ngan Al-Qur‘an, sunnah, atsar, atau ijma’. Inilah bid’ah yang sesat. Kedua; kebaikan yang diciptakan dan belum ada sebelumnya serta tidak diperdebatkan. Inilah bid’ah yang tidak tercela.

Umar bin Khaththab RA berkata ten­tang qiyam Ramadhan, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini; maksud­nya shalat Ta­rawih bersifat baru, dan tidak ada sebe­lumnya, karena seperti itu berarti tidak menyalahi (dalil-dalil yang ada).”

Kemudian Asy-Syafi’i menjelaskan maksud “bid’ah” dalam perkataan Umar bin Khaththab di atas.

Apa pengertian bid’ah? Yaitu se­suatu yang diciptakan dan belum ada sebelumnya. Ini makna umum bid’ah men­cakup apa saja yang tidak ada di masa Nabi SAW, dan baru ada setelah masa beliau, baik ada dalilnya ataupun tidak. Inilah makna etimologi bid’ah yang paling tepat. Untuk itu bid’ah harus dibagi menjadi dua bagian:

Pertama; sesuatu yang diciptakan dan menya­lahi Al-Qur‘an, sunnah, atsar atau ijma’. Inilah bid’ah yang sesat kare­na berseberangan dengan dalil-dalil syar’i.

Kedua; kebaikan yang diciptakan dan tidak diperdebatkan oleh siapapun. Inilah bid’ah yang tidak tercela, karena menurut syari’at baik adanya. Karena me­nurut syari’at baik, berarti bid’ah ter­sebut juga baik, lantaran tidak menyalahi dalil-dalil yang ada.

Selanjutnya Asy-Syafi’i menjelaskan alasan kenapa Umar bin Khaththab RA memuji dan menganjurkan amal tersebut (qiyam Ramadhan secara berjama’ah), meski ia sebut sebagai bid’ah, alasannya adalah karena tidak berseberangan de­ngan Al-Qur‘an, sunnah, atsar atau ijma’.

Imam Syafi’i RA menyatakan, “Ke­baik­an yang diciptakan dan tidak diper­debatkan oleh siapapun adalah bid’ah yang tidak tercela.” Pernyataan Asy-Syafi’i ini juga ber­san­dar pada perkataan Umar RA, serta per­setujuan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Zaid bin Tsabit RA bahwa pengum­pulan Al-Qur‘an dalam satu kitab dianjur­kan meski tidak pernah dilakukan Rasul­ullah SAW, karena hal tersebut baik ada­nya.

Umar bin Khaththab berkata, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit, “Menurutku, engkau ha­rus mengumpulkan Al-Qur`an (dalam satu kitab).’

Abu Bakar berkata kepada Umar, “Bagaimana saya melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW?”

Umar berkata, “Demi Allah itu baik.”

Abu Bakar berkata, “Umar terus mem­pertim­bangkan hal itu kepadaku hingga Allah melapangkan dadaku.” (HR Al-Bukhari nomor 4402)

Pada mulanya Abu Bakar berdalih mengumpul­kan Al-Qur‘an dalam satu kitab tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, sementara Umar bin Khaththab berdalih meski tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW tapi langkah tersebut baik, dan karena baik berarti dianjurkan. Abu Bakar selanjutnya mengulang ja­wab­an Umar saat Zaid bin Tsabit berkata kepadanya, “Bagaimana kalian berdua melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?” Abu Bakar menjawab, “Demi Allah itu baik.”

Jawaban dari kedua khalifah Rasul­ullah SAW tersebut adalah tanggapan bagi siapapun, yang saat ini mengingkari berbagai kebaikan yang dibuat, dan tidak ada sebelumnya, dengan dalih tidak per­nah dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Sebab menurut nash kitabul­lah, kebaikan itu diperintahkan untuk di­lakukan, dan diberi janji keberuntungan. Allah SWT berfirman, “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kalian mendapat ke­menangan.” – QS Al-Hajj: 77

Kita diperintahkan untuk menyeru pada kebaikan, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang me­nyeru kepada kebajikan, menyuruh ke­pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang berun­tung.” – QS. Ali ‘Imran [3] 104

Karenanya, menurut penjelasan Asy-Syafi’i, bid’ah yang tidak tercela ada­lah setiap kebaikan yang tidak menyalahi dalil-dalil syar’i.

Gebyah Uyah Masalah Bid’ah

Pendapat yang menyatakan bahwa bid’ah ada yang hasanah dan ada yang dhalalah sesungguhnya tidak bersebe­rangan dengan pendapat yang menyata­kan tidak ada bid’ah hasanah dalam syari’at. Sebab, yang dimaksud hadits ter­sebut dalam pandangan mereka, bah­wa amal yang menyalahi dalil-dalil syar’i tidak bisa dianggap baik. Demikian yang dinyatakan secara tegas oleh Ibnu Taimiyah.

Pernyataan Ibnu Taimiyah dinukil di sini bukan untuk lebih mengedepankan pendapatnya atas pendapat lainnya, tapi untuk menjelaskan bahwa kalangan yang tidak sependapat dengan Ibnu Taimiyah, misalnya dalam hal peringat­an Maulid, bukanlah ahli bid’ah berda­sar­kan kaidah-kaidah yang ia sebutkan sen­diri dalam Al-Fatawa (10/370), bah­wa menjaga keumuman sabda Rasul­ullah SAW, “Setiap bid’ah itu sesat” hu­kumnya wajib, sementara suatu amalan yang disebut bid’ah dan terbukti baik ber­dasarkan dalil-dalil syar’i, berarti ada dua kemungkinan pasti:

Kemungkinan pertama, amalan ter­sebut bukan bid’ah dalam agama, meski dari sisi bahasa disebut bid’ah, seperti perkataan Umar bin Khaththab RA, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Kemungkinan kedua, bersifat per­nyataan umum, namun dikhususkan ka­rena adanya pengecua­lian yang kuat, seperti yang berlaku pada masalah-ma­salah lain berdasarkan tuntutan pernya­taan umum, sama seperti kata-kata umum lain yang terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah. Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas (pada kemungkinan kedua) secara tegas menyatakan, adanya pengecualian yang lebih kuat memunculkan adanya kekhu­susan dari perkataan umum dalam sab­da Nabi SAW, “Setiap bid’ah itu sesat,” dan menjadikan contoh kasus yang di­kecualikan menjadi tidak sesat, karena tidak termasuk dalam keumuman kata-kata tersebut.

Yang dimaksud “menjaga keumum­an” dalam hal ini adalah seperti yang ditegaskan Ibnu Taimiyah sendiri (pada kemungkinan kedua tersebut), “Seperti yang berlaku bagi masalah-masalah lain berdasarkan tuntutan pernyataan umum.” Maksudnya, selain masalah-masalah yang dikhususkan oleh dalil yang lebih kuat dari pernyataan umum tersebut. Dengan kata lain, hadits tersebut bersifat khusus (yaitu pada bid’ah yang termasuk dhalalah).

Karena itu Ibnu Taimiyah sendiri me­nyatakan (27/152), kalangan yang men­jadikan hadits tersebut tetap bersifat umum, dan kalangan lain yang meng­khu­suskannya, bermuara pada satu ke­simpulan yang sama, seperti yang ia se­butkan dalam Al-Fatawa; bid’ah hasanah – bagi yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi‘ah – pasti dianjurkan oleh seorang ahlul ilmi yang menjadi panutan, di samping ada dalil yang menganjurkan.

Seperti itu juga kalangan yang me­nyatakan bid’ah semuanya tercela. Bid’ah menurut kalangan ini adalah se­suatu yang tidak ada dalil syar’inya. Ka­rena itu kedua pendapat tersebut (yang mengklasifikasi bid’ah maupun yang menggeneralisir bid’ah), bermuara pada satu titik yang sama. Pendapat pertama, mendefinisikan bid’ah sebagai sesuatu yang dibuat-buat sepeninggal Nabi SAW. Dengan demiki­an bid’ah menurut pendapat pertama ini, harus dibagi menjadi bid’ah yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan dalil. Se­mentara pendapat kedua, menilai bid’ah adalah sesuatu yang tidak sesuai de­ngan dalil. Bid’ah menurut pendapat ke­dua, tidak terbagi menjadi dua, tapi ha­nya satu, yang tak lain adalah bid’ah je­nis kedua (bid’ah dhalalah) menurut pendapat pertama. Berdasarkan penjelasan Ibnu Taimi­yah sendiri, dapat disimpulkan bahwa kalangan yang menilai bid’ah sebagai “se­suatu yang dibuat sepeninggal Ra­sulullah SAW, dan masa salaf tanpa kla­sifikasi atau batasan apapun” berarti ber­seberangan dengan kedua pendapat di atas sekaligus.

Dalil syar’i yang menguatkan baiknya suatu amalan, yang secara bahasa di­sebut bid’ah atau mengkhususkan kata-kata umum sabda Rasulullah SAW, “Setiap bid’ah itu sesat” bisa jadi berupa nash dan bisa jadi melalui istinbath, se­perti yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha` ash-Shirath al-Mustaqim (1/587), bahwa suatu hal yang terbukti baik, bukanlah suatu bid’ah. Di bagian lain ia menyatakan, suatu hal yang ter­bukti baik berarti mengkhususkan per­nyataan umum (dalam hadits tersebut). Yang mengkhususkan adalah dalil-dalil syar’i yang bersumber dari Al-Qur`an, sun­nah, dan ijma’ baik dalam bentuk nash ataupun melalui istinbath.

Sikap Semena-mena

Kekeliruan dalam ijtihad bukanlah bid’ah, karena perbedaan pendapat di ka­langan ahlul ilmi dalam ijtihad, tidak membuat salah satu dari dua kubu se­bagai ahli bid’ah, bahkan bagi yang sa­lah sekalipun, sebab Rasulullah SAW bersabda, “Ketika hakim memutuskan se­suatu kemudian ia berijtihad dan ijtihadnya benar, ia mendapat dua pa­hala. Namun ketika ia memutuskan se­suatu lalu berijtihad dan ijtihadnya salah, ia mendapat satu pahala.”

Allah SWT tidak memberi pahala untuk bid’ah, bahkan bid’ah membuat pelakunya sesat dan berada di neraka, “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap ke­sesatan itu (tempatnya) di neraka.”

Disebutkan dalam Musawwadah Alu Taimiyah, diriwayatkan dari Imam Ahmad, ia berkata, “Kebenaran di sisi Allah SWT hanya satu, ahli ijtihad harus berijtihad, namun tidak boleh berkata kepada pihak yang tidak sependapat, ‘Kamu salah’.”

Disebutkan dalam Hilyat al-Awliya‘, diriwayatkan dari Imam Malik, “Khalifah Ar-Rasyid mengusulkan padaku untuk menggantung kitab Al-Muwaththa‘ di Ka’bah, dan menginstruksikan agar di­terapkan oleh semua kaum muslimin. Lalu aku mengatakan, ‘Jangan, karena para sahabat Rasulullah SAW sendiri berbeda pendapat dalam masalah-ma­salah furu’, mereka juga sudah berpen­car di berbagai daerah, masing-masing (dari mereka) benar’.”

Rasulullah SAW menjelaskan, muj­ta­hid tidak bisa memastikan dirinya pasti benar dalam mengetahui maksud Allah SWT. Rasulullah SAW menyampaikan wasiat kepada salah seorang komandan pasukan, “Jika kau mengepung pendu­duk suatu benteng, lalu mereka ingin agar kamu menghukumi mereka berda­sarkan hukum Allah, jangan hukumi me­reka (dengan mengatasnamakan) ber­dasarkan hukum Allah, tapi hukumi me­reka berdasarkan hukummu (dengan menggali hukum Allah yang kamu ke­tahui), karena kau tidak tahu apakah putusanmu terhadap mereka sesuai hu­kum Allah ataukah tidak.” (HR Muslim nomor 1731). Orang yang tidak bisa me­mastikan dirinya benar, bagaimana bisa memastikan orang lain yang tidak se­pendapat dengan dirinya itu salah?

Disebutkan dalam risalah Imam Syafi’i (Ar-Risalah, hal: 497), saat mem­bahas hadits ijtihad di atas, Imam Syafi’i ditanya, “Apa makna benar dan salah?”

Aku (Asy-Syafi’i) menjawab, “Sama seperti makna menghadap kiblat. Arah kiblat dicari-cari oleh orang yang berada jauh dari Ka’bah. Mengarah ke kiblat itu sendiri, bagi yang berada jauh dari Ka’bah, ada yang benar dan ada juga yang salah.”

Si penanya berkata, “Menurutmu bagaimana, apakah ijtihad bisa dikata­kan benar dengan selain pengertian ter­sebut?”

Asy-Syafi’i menjawab, “Ya, hanya saja ijtihad berlaku untuk masalah-ma­salah yang dalilnya tidak diketahui. Ke­tika yang bersangkutan mengamalkan­nya (berda­sarkan ijtihad dengan segala persyarat­an­nya), artinya ia benar dalam hal meng­amalkan sesuatu yang dibe­bankan. Se­cara lahir ia benar, dan yang mengetahui sisi batin hanya Allah se­mata.”

Karena itu Ibnu Taimiyah menyata­kan, masalah-masalah yang diperdebat­kan oleh salaf dan para imam tersebut, masing-masing mengakui ijtihad kalang­an lain. Untuk itu bagi kalangan yang mengikuti pendapat Asy-Syafi’i, tidak boleh menyalah­kan kalangan lain yang mengikuti pendapat Malik, bagi yang mengikuti pendapat Ahmad, tidak boleh menyalahkan kalangan lain yang meng­ikuti pendapat Syafi’i, dan seterusnya. (Majmu’ al-Fatawa, 20/292)

Dengan demikian, siapapun yang me­nyalahkan kalangan yang tidak se­pendapat – meski berpedoman pada da­lil-dalil yang dikemukakan oleh sebagian imam – berarti menyalahi metode ter­sebut, di samping berlaku semena-mena terhadap kalangan yang tidak sepen­dapat.

Wujud Rasa Syukur Berkumpul bersama dalam Maulid untuk bersyukur kepada Allah SWT, atas petunjuk pada salah satu sunnah Ra­sulullah SAW yang diamalkan dan dipuji oleh para sahabat, seperti disebutkan dalam Shahih Muslim dari Mu’awiyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang menghampiri para sahabat yang tengah berkumpul, beliau bertanya, “Untuk apa kalian duduk berkumpul?”

Para sahabat menjawab, “Untuk mengingat dan memuji Allah, karena telah memberi kami petunjuk menuju Islam, dan menganugerahkan Islam kepada kami.”

Rasulullah SAW bertanya, “Demi Allah, hanya itu alasan kalian duduk berkumpul?”

Para sahabat menjawab, “Demi, Allah hanya itu alasan kami duduk ber­kumpul.”

Rasulullah SAW melanjutkan, “Aku meminta kalian bersumpah bukannya aku meragukan kalian, Jibril baru saja datang menghampiriku, dan memberi­tahukan bahwa Allah membangga-banggakan kalian di hadapan para malaikat’.”

Berkumpul untuk memuji Allah SWT atas nikmat dan karunia Islam yang diberikan adalah sunnah, termasuk berkumpul untuk bersyukur kepada Allah SWT, karena nikmat kelahiran junjungan kita Muhammad SAW, karena beliau menyeru kita menuju Islam. Inilah wujud nyata kitab Allah SWT seperti yang disampaikan Aisyah kepada orang yang menanyakan seperti apa akhlak Rasul­ullah SAW, “Bukankah kau membaca Al-Qur`an?”

Si penanya menjawab, “Ya, betul.”

Aisyah berkata, “Akhlak Nabi SAW adalah Al-Qur`an.” (HR. Muslim, hadits nomor 746)

Di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar menye­but­kan sejumlah ibadah sebagai wujud rasa syukur seperti yang telah dijelaskan sebelumnya: tilawah, memberi makan, sedekah, menyenandungkan syair-syair pujian untuk Nabi SAW, dan syair-syair tentang zuhud.

Adab Memperingati Maulid

Memperingati hari lahir manusia ter­mulia yang dimuliakan oleh yang Maha­mulia, adalah bentuk ungkapan rasa cinta yang mendalam dari lubuk hati para pencinta Nabi SAW. Syiar kecintaan ini menjadi­kan orang yang lalai dapat meng­ingat, mengenang, serta meneladani kem­bali akhlak beliau.

Majelis Maulid juga ajang umat Islam dalam mengekspresikan kegembiraan dan rasa suka cita atas anugerah besar yang Allah limpahkan kepada mereka.

Allah SWT berfirman, “Isa putera Maryam berdoa, ‘Ya Tuhan Kami turun­kan­lah kiranya kepada Kami suatu hi­dangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi Kami, yaitu orang-orang yang bersama Kami dan yang datang sesudah Kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah Kami, dan Engkaulah Pemberi rezki yang paling Utama’.” – QS Al-Maidah: 114

Sudah barang tentu rasa gembira dan suka cita atas datangnya manusia mulia, juru selamat dunia akhirat pada se­luruh umat, lebih layak untuk diraya­kan dari pada sekadar turunnya hidang­an dari langit. Manusia manapun tahu Rasulullah SAW lebih mulia dari semua ciptaan Allah SWT.

Namun perlu diingat, agar peringatan peringat­an itu tetap tidak keluar dari bim­bingan para ulama, sehingga kita semua ber­oleh hasil maksimal dan peneladan­an yang benar, serta jauh dari segala ke­munkaran, juga untuk menutup celah ko­mentar orang yang anti perayaan Mau­lid. Janganlah niat baik kita terkon­ta­minasi oleh ketidaktahuan cara peng­ung­kapan rasa cinta dan suka cita itu sendiri.

Di antara beberapa hal yang harus kita perhati­kan, kita jauhi, dan jangan sampai terulang lagi pada tahun-tahun yang akan datang, adalah:

Pertama, ikhthilath, yaitu perbauran laki laki dan wanita dalam satu majelis, apalagi wanita melantunkan Al-Qur’an, atau membaca saritilawah di tengah ke­ru­munan laki-laki, itu semua dilarang oleh agama.

Kedua, menjauhkan majelis yang mu­lia ini dari pencera­mah yang memba­wakan hadits-hadits maudhu’ (palsu), karena itu akan menjadi celah bagi para pembenci Maulid untuk menyerang kita, dan yang terpenting itu dilarang oleh sang Shahibul Maulid, dengan sabda­nya, “Barang siapa berbohong atasku (me­malsukan hadits-ku), persiapkanlah tempatnya di neraka.” Sesungguhnya kita pun tidak butuh dengan hadits-hadits itu, sekedar untuk memper­kuat hujjah dan dalil penguat tentang Maulid, karena banyak ayat dan hadits shahih sebagai dalil yang benar terkait legalitas peraya­an Maulid.

Ketiga, larut dalam tawa yang tidak terkontrol, dengan bahasa yang tidak layak diungkapkan pada majelis Nabi SAW tercinta dan termulia, karena beliau juga melarang hal-hal tersebut.

Keempat, hendaknya pembicaraan kita tidak keluar dari mahabbah pada Nabi Muhammad SAW, rahmat, penela­danan dan segala yang terkait pada ke­sempurnaan akhlaq beliau, serta penje­lasan pada orang awam tentang dalil pe­ringatan Maulid, agar mereka memaha­mi dengan jelas apa yang mereka laku­kan. Inilah yang dilakukan para ulama di berbagai belahan dunia seperti di Mak­kah, Madi­nah, Maroko, Yaman, dan lain­nya. Semoga Allah memberikan berkah pada kita lantaran mereka.

Kelima, menjauhkan acara ini dari kepentingan-kepenting­an sesaat, pribadi maupun golongan, yang bertuju­an meng­galang massa, membeli dan membodohi ulama yang mempunyai banyak peng­ikut dengan harga yang murah, dalam arti­an berapa pun uang itu sangat­lah ke­cil dibandingkan kesucian acara itu sen­diri, toh akhirnya mereka pun tak mau meneri­ma syariat yang dibawa oleh Nabi SAW.

Keenam, jangan pernah memberi tem­pat untuk para pembicara yang tidak sopan, baik dalam tutur bahasa atau pe­nampilan, apalagi membahas hal-hal ca­bul dan mesum dalam majelis yang ber­kah itu, apapun alasan mereka sungguh ini melukai hati Rasulullah SAW.

Renungan Maulid

Menyambut bulan Maulid tahun ini, buku karya Ustadz Muhammad Ahmad Vad’aq ini diterbitkan. Penulisnya me­nyuguhkan isinya dengan metode pem­bahasan yang sedemikian rupa, dengan harapan pembaca dapat memahami perihal perayaan Maulid ini secara utuh. Di bagian belakang sampul buku ter­sebut, penulis juga menyertakan sinop­sis yang cukup menggugah pembaca­nya. Sinopsis itu bak rekaman sejarah Maulid dari zaman ke zaman yang ke­mudian diperas hingga menjadi satu ha­laman. Meski terkesan padat untuk ukur­an sebuah sinopsis buku, namun kalimat demi kalimat yang dituturkan terasa sangat mengena. Mengingat sedemikian dalamnya pe­san yang ingin disampaikan dalam si­nopsis buku yang tertera dalam sampul be­lakang buku itu, berikut ini kami tuang­kan secara utuh isinya. Api abadi sesembahan kaum Majusi yang telah menyala seribu tahun padam se­ketika. Pilar-pilar kokoh istana kisra Persia pun tumbang berjatuhan. Dan ba­nyak lagi. Wal­hasil, alam bergemuruh, me­nyambut kelahiran Nabi SAW sede­mi­kian rupa.

Puluhan tahun kemudian, ada saha­bat bertanya mengapa beliau berpuasa di hari Senin. “Itu­lah hari kelahiran­ku dan hari aku diutus,” jawab beliau. Itulah cara be­liau mem­peringati hari lahirnya. Beliau mensyukurinya dengan berpuasa, bah­kan di setiap pekan.

Waktu berputar. Sumber-sumber se­jarah mencatat beberapa versi terkait pihak yang awal mula merayakan Maulid secara terbuka, pasca-era Nabi. Salah satu sumber mu’tamad, At-Tarikh karya Ibnu Katsir, menyebut nama Al-Muzhaf­far Abu Sa’id Kaukabri (wafat 630 H). Kala itu, kisah hidup Nabi diperdengar­kan, keluhuran akhlaq beliau disebut-se­but, shalawat bergema silih-berganti, ha­dirin dijamu layaknya tamu yang mesti di­hormati. Meski hanya setahun sekali, inilah salah satu cara umat yang ingin mensyukuri kelahiran sang rahmatan lil ’alamin. Di hati pecinta, sungguh ini ke­nikmatan tiada tara.

Terlepas dari berbagai versi sejarah itu, gagasan mengumpul­kan orang da­lam sebuah majelis Maulid nyatanya di­sambut baik oleh ulama, para pewaris an­biya’, seperti halnya shalat Tarawih berjama’ah yang digagas Umar bin Khath­thab RA, yang terus dilestarikan orang dari zaman ke zaman, di belahan bumi Islam timur dan barat.

Sebut saja Ibnu Hajar (penyusun kitab syarah Shahih Al-Bukhari) atau An-Nawawi (penyusun kitab syarah Shahih Muslim), dua dari sekian banyak ulama yang telah men­jelas­kan pada umat huj­jah-hujjah syar’i amaliyah Maulid Nabi. Mereka bukan sembarang tokoh, dua kitab syarah mereka itu menjadi rujukan terpenting untuk mema­hami hadits-ha­dits shahih Rasulullah SAW. Belum lagi As-Suyuthi (penyusun kitab tafsir Qur’an Al-Jalalain, bersama Al-Mahalli, dan se­kitar 500 karya berbobot lain­nya), yang sampai menyusun kitab khusus berisi perkara penting ini: Husn al-Maqshad fi ’Amal al-Maulid.

Waktu terus berputar. Hingga datang satu kaum yang merasa paling murni tau­hid­nya, dan benar mutlak pendapat­nya menghukumi Maulid dengan ter­gesa-gesa. Hemat mereka, Maulid itu tak bersumber dari agama, termasuk amal­an bid’ah, tradisi paham yang sesat, me­nyerupai kebiasa­an orang kafir, dalil-da­lilnya dipaksakan, jamuan yang dihi­dang­kan haram, memuji-muji Nabi di da­lamnya menjurus syirik, dan kelak para pelaku ”bid’ah” ini menjadi ahli neraka. Semua itu utamanya bermodalkan dalil, ”Tiap yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu ada di neraka” dan rumusan Ibn Tai­miyah, ”Sekiranya suatu amalan itu baik, niscaya salaf lebih dulu meng­amal­kannya.”

Benarkah demikian? Sesederhana, sedangkal, dan sekaku itukah agama yang agung ini menilai amaliyah umat­nya, hingga menempatkan kaum mus­lim­in sejak dulu bagai sekumpulan orang-orang sesat dan para ulamanya bak orang-orang bodoh yang tak paham hadits Nabi SAW atau para pembang­kang atas syariat yang beliau gariskan?

Selamat menyimak isi buku ini. Hati manusia tidaklah lebih panas dari api abadi Majusi atau sekeras pilar istana Persi. Semoga Allah SWT menyadarkan kita semua dari rasa angkuh dalam me­mahami kebenaran dan dalam mengi­kutinya.

Sumber : Majalah Al Kisah

Pengertian-Sejarah Psikologi Agama dan manfaatnya

Pengertian-Sejarah Psikologi Agama dan manfaatnya
Psikologi Agama : Pengertian-Sejarah Psikologi Agama dan manfaatnya - Jika anda memang mencari Materi mengenai Pengertian dan Sejarah Psikologi Agama dan juga manfaatnya dalam perkembangan Dunia Pendidikan, ada juga artikel menarik lainnya seperti Sejarah dan Ruang lingkup Ulumul Qur'an atau bisa juga Teori Belajar Kognitif. Selanjutnya silahkan membaca materi mengenai Pengertian-Sejarah Psikologi Agama dan manfaatnya.
Pengertian-sejarah perkembangan Ilmu Psikologi Agama serta Jasa Manfaatnya bagi Pengembangan Pendidikan dan Dakwah Islam.
A. Pendahuluan
Hubungan manusia dengan sesuatu yang dianggap adikodrati (supernatural) memiliki latar belakang sejarah yang sudah lama dan cukup panjang. Latar belakang ini dapat dilihat dari berbagai pernyataan para ahli yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda. Begitu juga dengan para agamawan dari berbagai agama yang ada mengemukakan bahwa berdasarkan informasi kitab suci, hubungan manusia dengan zat yang adikodrati digambarkan sebagai hubungan antara makhluk ciptaan dengan Sang Pencipta.

Kemudian para psikolog mencoba melihat hubungan tersebut dari sudut pandang psikologi. Menurut mereka hubungan manu­sia dengan kepercayaannya ikut dipengaruhi dan juga mempengaruhi faktor kejiwaan. Proses dan sistem hubungan ini menurut mereka dapat dikaji secara empiris dengan menggunakan pendekatan psikologi. Menurut agamawan selanjutnya, bahwa memang pada batas-batas tertentu, barangkali permasalahan agama dapat dilihat sebagai fenomena yang secara empiris dapat dipelajari dan diteliti. Tetapi di balik itu semua ada wilayah-wilayah khusus yang sama sekali tak mungkin atau bahkan terlarang untuk dikaji secara empiris.
Perbedaan pendapat yang dilatarbelakangi perbedaan sudut pandang antara agamawan dan para psikolog agama ini sempat menunda munculnya psikologi agama sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Untuk membahas lebih lanjut mengenai psikologi agama dalam hubungannya terhadap pembentukan jiwa religius dan perkembangan mental-kognitif, maka dalam makalah berikut akan diuraikan secara spesifik tentang Pengertian dan Sejarah Perkembangan Ilmu Psikologi dan Psikologi Agama serta Jasa dan Manfaatnya Bagi Pengembangan Pendidikan dan Dakwah Islam.
B. Pengertian Psikologi dan Psikologi Agama
Para ilmuwan (Barat) menganggap filsafat sebagai induk dari segala ilmu. Sebab filsafat merupakan tempat berpijak kegiatan keilmuan.[1] Dengan demikian psikologi termasuk ilmu cabang dari filsafat. Dalam kaitan ini, psikologi agama dan cabang psikologi lainnya tergolong disiplin ilmu ranting dari filsafat.
1. Pengertian Psikologi
Secara etimologi, kata psikologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “psyche” yang berarti “jiwa”, dan “logos” yang berarti “ilmu”.[2] Jadi secara sederhana, kata psikologi berarti ilmu yang mempelajari tentang jiwa.
Sebagian ahli berpendapat bahwa jiwa adalah daya hidup rohaniah yang bersifat abstrak, yang menjadi penggerak dan pengatur bagi sekalian perbuatan-perbautan pribadi (personal behaviour).[3] Tetapi pada hakikatnya apa yang dimaksud dengan jiwa (ruh) itu, tidak seorang pun tahu dengan sesungguhnya.[4] Karena jiwa adalah sangat abstrak dan tidak dapat diikuti oleh panca indera. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S. al-Isra’: 85
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.
Firman Allah di atas memperingatkan kepada kita bahwa pengetahuan tentang hal ihwal jiwa (ruh) yang dimiliki oleh manusia sangat terbatas yaitu hanya pada gejala jiwa yang tampak secara lahiriah berupa tingkah laku saja, sedangkan di balik itu manusia tidak mampu untuk mengetahuinya. Hakikat jiwa (ruh) itu berada di tangan Allah sendiri.[5] Karena keterbatasan manusia dalam pemahamannya tentang jiwa (ruh), para ahli berbeda pendapat dalam memberikan definisi tentang psikologi.
Secara terminologi, banyak para ahli mengemukakan pengertian psikologi ini. Perbedaan definisi yang diberikan oleh para ahli psikologi terhadap psikologi juga sebagai akibat dari perbedaan sudut pandang atau perbedaan metode yang digunakan dalam pendekatannya.[6] Di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Plato dan Aristoteles
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hakikat jiwa serta prosesnya sampai akhir.
b. John Broadus Watson
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku yang tampak (lahiriah) dengan menggunakan metode observasi yang objektif terhadap rangsang dan jawaban (respon).
c. Wilhelm Wundt
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman-pengalaman yang timbul dalam diri manusia, seperti perasaan panca indera, pikiran, merasa (feeling) dan kehendak.
d. Woodworth dan Marquis
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari aktivitas individu sejak masih dalam kandungan sampai meninggal dunia dalam hubungannya dengan alam sekitar.
e. Knight dan Knight
Psychology may be defined as the systematic study of experience and behaviour human and animal, normal and abnormal, individual and social.
f. Hilgert
Psychology may be defined as the science that studies the behaviour of men and other animals.
g. Ruch
Psychology is sometimes defined as the study of man, but this definition is too broad. The truth is that psychology is partly biological science and partly a social science, overlapping these two major areas and relating them each other.
h. Singgih Dirgagunarsa
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia.
i. Clifford T. Morgan
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dan hewan.
j. Garden Murphy
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari respons yang diberikan oleh makhluk hidup terhadap lingkungannya.
Perkembangan definisi-definisi itu masih berlanjut hingga sekarang. Dari berbagai pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara terminologi psikologi adalah suatu ilmu yang mempelajari berbagai aktivitas psikis manusia yang dimanifestasikan dalam bentuk tingkah laku, dalam hubungannya dengan lingkungannya.
2. Pengertian Psikologi Agama
Psikologi sebagai ilmu terapan (applied science) berkembang sejalan dengan kegunaannya. Psikologi agama adalah salah satu cabang ilmu psikologi yang masih muda. Dalam memberikan definisi tentang psikologi agama, para ahli mengalami kesulitan, karena psikologi agama menggunakan dua kata, yaitu psikologi dan agama, yang keduanya mempunyai pengertian yang berbeda. Sementara untuk mendefinisikan agama tidaklah mudah, apalagi di dunia saat ini kita temukan kenyataan bahwa agama amat beragam. Dan pandangan sese­orang terhadap agama ditentukan oleh pemahamannya ter­hadap ajaran agama itu sendiri. Walau demikian, bukan berarti makna agama itu tidak ada.[7]
Terlepas dari kontroversi tentang makna agama, yang dimaksud dengan agama dalam pembahasan ini adalah agama yang dirasakan dalam hati, pikiran, dan dilaksanakan dalam tindakan serta memantul dalam sikap dan cara menghadapi hidup pada umumnya.
Dengan melihat pengertian psikologi dan agama serta objek yang dikaji, dapatlah diambil pengertian bahwa psikologi agama adalah cabang dari psikologi yang meneliti dan mene­laah kehidupan beragama pada seseorang dan mempelajari seberapa besar pengaruh keyakinan agama itu dalam sikap dan tingkah laku serta keadaan hidup pada umumnya.
Melalui pengertian umum seperti itu, paling tidak akan dapat diamati bagaimana fungsi dan peranan keyakinan terhadap agama kepada sikap dan tingkah laku lahir dan batin seseorang. Dengan kata lain, bagaimana pengaruh keberagamaan terhadap proses dan kehidupan kejiwaan sehingga terlihat dalam sikap dan tingkah laku lahir (sikap dan tindakan serta cara bereaksi), serta sikap dan tingkah laku batin (cara berpikir, merasa atau sikap emosi). Dapat juga dikatakan bahwa psikologi agama adalah ilmu yang mengkaji mentalitas manusia yang taat atau tunduk pada suatu kekuatan yang mempengaruhi perasaan, pikiran, perbuatan, dan jalan hidup secara keseluruhan.
Psikologi agama menurut Prof. Dr. Zakiah Daradjat, adalah suatu ilmu yang meneliti pengaruh terhadap sikap dan tingkah laku orang atau mekanisme yang bekerja dalam diri seseorang, karena cara seseorang berpikir, bersikap, bereaksi, dan bertingkah laku, tidak dapat dipisahkan dari keyakinannya, karena keyakinan itu masuk dalam konstruksi kepribadiannya.[8]
Jadi Zakiah Daradjat menambahkan bahwa psikologi agama juga mempelajari pertumbuhan dan perkembangan jiwa seseorang, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan tersebut. Dan ini berarti bahwa psikologi agama termasuk psikologi khusus yang mempelajari sikap dan tingkah laku seseorang yang timbul dari keyakinan yang dianutnya berdasarkan pendekatan psikologi.
Secara garis besarnya dapat dikatakan bahwa, psikologi agama berusaha meneliti secara mendalam mengenai apa dan bagaimanakah manusia itu di kala ia berhadapan dengan sesuatu yang dianggapnya sebagai zat yang adikodrati (supernatural).[9] Jadi tujuan psikologi agama adalah untuk mencapai pengertian tentang manusia itu sendiri.
Jadi dalam kajian psikologi agama, persoalan agama tidak ditinjau dari makna yang terkandung dalam pengertian yang bersifat definitif. Pengertian agama dalam kajian dimaksud lebih bersifat umum, yaitu mengenai proses kejiwaan terhadap agama serta pengaruhnya dalam kehidupan pada, umumnya. Bagaimanapun abstraknya bidang yang menjadi lapangan penelitian psikologi agama, namun aspek-aspek yang dipelajari itu prosesnya dapat diamati sebagai pendorong bagi seseorang dalam bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Secara individual, baik kesadaran beragama maupun pengalaman beragama dapat mempengaruhi seseorang.
Sebagai contoh, kita dapat melihat bagaimana seseorang mampu hidup tenang, sabar, dan bahagia sebagai refleksi dari keyakinan agamanya. Keluar dari sikapnya sifat sederhana, suka menolong, berbudi luhur, cinta kepada sesama makhluk dan sebagainya sebagai cerminan sikap agamanya. Sikap keberagamaan manusia selalu mengalami proses sesuai dengan perkembangan jiwanya.
C. Sejarah Perkembangan Psikologi dan Psikologi Agama
1. Sejarah Perkembangan Psikologi
Apabila ditinjau secara historis, dapat dikemukakan bahwa ilmu yang tertua adalah ilmu filsafat.[10] Dari hal ini dapat dipahami bahwa berabad-abad lamanya psikologi berada di bawah pengaruh filsafat. Para pakar psikologi pada waktu itu pada mulanya sudah ahli dalam bidang filsafat, sehingga psikologi yang muncul sangat kental dengan nilai-nilai filosofis. Plato dan Aristoteles adalah dua orang filosof yang mendalami psikologi.[11]
Tetapi lama kelamaan disadari bahwa filsafat sebagai satu-satunya ilmu kurang dapat memenuhi kebutuhan manusia.[12] Maka kemudian pada awalnya ilmu pengetahuan alam memisahkan diri dari filsafat, yang diikuti oleh ilmu-ilmu yang lainnya, begitu juga dengan psikologi. Jadi psikologi yang mula-mula tergabung dalam filsafat, akhirnya memisahkan diri dan pada permulaannya merupakan bagian dari ilmu pengetahuan alam. Hal ini terindikasi dari munculnya tiga aliran psikologi yang dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan alam, yakni psikologi asosiasi, psikologi unsur, dan psikologi fisiologi.
Pada tahapan berikutnya, psikologi berdiri sendiri sebagai ilmu yang mandiri. Dimana psikologi baru diakui menjadi cabang ilmu independen setelah didirikannya laboratorium psikologi pertama di Leipzig, Jerman oleh Wilhelm Wundt yang berkebangsaan Jerman pada tahun 1879.[13] Wundt menyelidiki peristiwa-peristiwa kejiwaan secara eksperimental. Dengan perkembangan ini maka berubahlah psikologi yang tadinya bersifat filosofik menjadi psikologi yang bersifat empirik.
Dalam tahap selanjutnya, psikologi berdiri sebagai cabang ilmu tersendiri dan pengertiannya lebih mengarah pada pengertian tentang ilmu yang mempelajari proses mental yang tampak dalam perilaku. Masa sesudah psikologi menjadi ilmu yang berdiri sendiri merupakan masa di mana gejala kejiwaan dipelajari secara tersendiri dengan metode ilmiah, terlepas dari filsafat dan ilmu faal.[14] Sehingga muncullah berbagai aliran-aliran psikologi guna perluasan pendalaman, dan untuk penyesuaian aplikasinya dalam kehidupan.
Di Indonesia, psikologi merupakan ilmu yang relatif masih sangat muda. Baru setelah merdeka, makin banyak orang mulai tertarik pada psikologi.[15] Mereka yang tertarik pada psikologi mula-mula adalah orang-orang dari kalangan kedokteran dan pendidikan. Namun, dari bidang kedokteranlah psikologi kelak pertama kali akan tumbuh sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dengan tokohnya Prof. Dr. R. Slamet Iman Santoso pada awal tahun lima puluhan. Kemudian baru diikuti oleh perkembangan psikologi dalam bidang pendidikan, yang ditandai dengan dibukanya lembaga pendidikan sarjana psikologi yang pertama di Indonesia pada tanggal 3 Maret 1953, di lingkungan Universitas Indonesia.
2. Sejarah Perkembangan Psikologi Agama
Ternyata seabad setelah psikologi diakui sebagai disiplin ilmu yang otonom, para ahli melihat bahwa psikologi pun memiliki keterkaitan dengan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan batin manusia yang paling dalam, yaitu agama.[16] Kajian-kajian khusus mengenai agama melalui pendekatan psikologis ini sejak awal-awal abad ke-19 menjadi kian berkembang, sehingga para ahli psikologi yang bersangkutan melalui karya mereka telah membuka lapangan baru dalam kajian psikologi, yaitu psikologi agama.
Untuk mengetahui secara pasti kapan agama diteliti secara psikologi memang agak sulit, sebab dalam agama itu sendiri telah terkandung di dalamnya pengaruh agama terhadap jiwa.[17] Bahkan dalam kitab-kitab suci setiap agama banyak menerangkan tentang proses jiwa atau keadaan jiwa seseorang karena pengaruh agama. Ini membuktikan bahwa kitab suci semua agama sangat berkepentingan dengan proses kejiwaan atau mental individu umatnya masing-masing.
Dalam al-Qur’an, misalnya, terdapat ayat-ayat yang menunjukkan keadaan jiwa orang-orang yang beriman atau sebaliknya, orang-orang kafir, sikap, tingkah laku, do’a-do’a. Contoh konkritnya antara lain adalah kisah nabi Adam dan nabi Ibrahim. Dalam kitab-kitab suci lain pun terdapat proses dan peritiwa keagamaan, seperti yang terjadi dalam diri tokoh agama Budha, Sidharta Gautama, atau dalam agama Shinto yang memitoskan Kaisar Jepang sebagai keturunan matahari.
Yang mula-mula berani mengemukakan hasil penelitiannya secara ilmiah tentang agama ialah Frazer dan Taylor.[18] Kedua tokoh ini membentangkan berbagai macam agama primitif dan menemukan persamaan yang sangat jelas antara berbagai bentuk ibadah pada agama Kristen dan ibadah agama-agama primitif. Selanjutnya, pendekatan ilmiah terhadap psikologi agama baru dimulai pada tahun 1881, ketika G. Stanley Hall sebagai salah seorang ahli psikologi pada masa itu mempelajari peristiwa konversi agama dan remaja.[19]
Penelitian berikutnya secara tegas dilakukan oleh Edwin Diller Starbuck pada tahun 1899 yang menulis buku The Psychology of Religion; an Empirical Study of the Growth of Religius Consciousness.[20] Buku ini membahas pertumbuhan perasaan beragama pada seseorang. Tokoh yang hampir semasa dengan Starbuck adalah George Albert Coe, yang menerbitkan buku The Spiritual Life pada tahun 1900 dan The Psychology of Religion pada tahun 1916. Kedua buku yang ditulis oleh Coe ini memberikan pengaruh yang besar terhadap psikologi agama.
Sementara, James H. Leuba mengumpulkan tidak kurang dari 48 teori tentang definisi agama. Pada tahun 1912 ia menerbitkan buku dengan judul A Psychological Study of Religion. Hampir bersamaan dengan cara yang digunakan oleh Leuba, Stanley Hall juga menjelaskan fakta-fakta agamis dengan tafsiran materialistis. Penelitiannya mempelajari perasaan agama, terutama peristiwa konversi pada remaja dengan menggunakan kuesioner dan mengolahnya dengan teknik yang dipakai untuk statistik.
Permasalahan tingkah laku beragama semakin menarik untuk diteliti, sehingga usaha penelitian terus dikembangkan. Pada tahun 1901, Fluornoy berusaha mengumpulkan semua penelitian psikologis yang pernah dilakukan terhadap agama.[21] Kemudian William James yang mengkaji beberapa tulisan dan biografi pemuka-pemuka agama, dengan karyanya yang monumental The Varieties of Religious Experience pada tahun 1902.
Hasil karya William James itu telah memotivasi para ahli jiwa untuk mengadakan penelitian-penelitian dan memunculkan berbagai tulisan dan karya ilmiah untuk psikologi agama. Pada tahun 1904 mulai terbit majalah "The Journal of Religious Psychology" dan "The American Journal of Religious Psychology and Education" yang terbit sampai tahun 1915. Sementara itu terbit pula buku "The Psychology of Religious Experience " yang ditulis oleh E. S. Ames pada tahun 1910.
Pada tahun 1909 para ahli psikologi mengadakan konferensi di Jenewa dan diantara hasilnya adalah memperkenankan tinjauan psikologis terhadap fakta-fakta keagamaan manusia.[22] Karena penelitian terhadap keberagamaan orang tidak akan menyinggung kehormatan dan kemuliaan agama.
Pada tahun 1911, George M. Straton menerbitkan buku Psychology of Religious Life. Dalam buku tersebut diungkap bahwa sumber jiwa agama adalah konflik dalam diri individu. Dalam perkembangannya, psikologi agama tidak hanya mengkaji kehidupan secara umum, tapi juga masalah-masalah khusus. Pembahasan tentang kesadaran beragama, misalnya dikupas oleh B. Pratt dalam bukunya The Religious Consciousness pada tahun 1920. Tahun 1923, di Jerman terbit pula buku Das Heilige yang ditulis oleh Rudolf Otto, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Seorang sosiolog Perancis yang bernama Emile Durkheim juga menulis buku dengan judul "The Elementary Form of the Religious Life”. Buku tersebut mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan psikologi agama. Pada tahun 1918, Pierre Bovet menerbitkan buku Le Sentiment Religieux et la Psychologie de L'Enfant. Buku tersebut membahas tentang perkembangan jiwa keberagamaan.
Pada tahun 1923 terbit sebuah buku dengan judul An Introduction to the Psychology of Religion yang ditulis oleh Robert H. Thouless, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Pengantar Psikologi Agama. la menegaskan bahwa agama dapat dipelajari dari segi psikologis dan penelitian ilmiah terhadap keberagamaan individu tidak akan menghilangkan keyakinan beragama individu tersebut. Sementara dari beberapa tokoh psikologi juga mengungkap tentang tingkah laku beragama, seperti Sigmund Freud, yang dikenal orang sebagai bapak psikoanalisis, lebih mengarahkan pandangannya terhadap aspek sosial dari agama. Misalnya, ia menganalisis upacara keagamaan yang dilakukan oleh pemeluk kepercayaan primitif dengan istilah totem dan taboo.
Minat dan perhatian para pakar yang tertarik dengan psikologi agama semakin berkembang dan memunculkan berbagai hasil karya ilmiah. Antara lain, Karl R. Stolz dengan judul bukunya The Psychology of Religion Lifing yang terbit tahun 1937, Elizabeth B. Hurlock yang menyinggung pertumbuhan jiwa agama pada anak dalam bukunya Child Development yang terbit tahun 1942, Paul E. Johnson dengan bukunya Psychology of Religion yang terbit tahun 1945. Kemudian Gordon W. Allport dengan bukunya The Individual and His Religion yang terbit tahun 1950, W.H. Clark dengan karyanya The Psychology of Religion pada tahun 1958 dan pada tahun 1969 telah mengalami ulang cetak sebanyak sepuluh kali. Dimana masing-masing buku tersebut membahas perkembangan jiwa beragama sejak kecil hingga dewasa.
Mengenai psikologi agama yang khusus tentang Islam, terdapat berbagai tulisan. Pada tahun 1955, Abdul Mun’in Abdul Aziz Al-Malighy menulis buku dengan judul Tathawwur al-Syu'ur ad-Diin 'Indat Tifl wa al-Muraahiq (Perkembangan rasa keagamaan pada anak dan remaja). Dan berdasarkan konteks kejiwaan, buku ini dapat dianggap sebagai awal dari munculnya kajian psikologi agama di kalangan ilmuwan muslim modern.[23]
Karya lain yang lebih khusus mengenai psikologi agama adalah Ruh al-Din al-Islamy (Jiwa Agama Islami) karangan Alif Abd al-Fatah tahun 1956. Demikian pula pada tahun 1963 terbit buku Al-Shihah al-Nafsiyah karangan Moustafa Fahmy. Hasan Muhammad Asy-Syarqawy dengan judul bukunya Nahwa 'Ilmi Nqfsi Islamiy yang terbit tahun 1979, Youth and Moral karya Mujtaba Musawi Lari yang terbit tahun 1990, dan Islam’s Treatment for Anxiety and Worry karya Muhammad Salih al-Munajjid yang terbit tahun 1999. Dapat dipahami bahwa tampaknya memang perkembangan psikologi agama di dunia Islam baru tampak sekitar abad ke-20.
Sementara di dataran anak benua Asia, India, juga terbit buku-buku yang berkaitan dengan psikologi agama.[24] Di Indonesia, psikologi agama pada awalnya lebih banyak dikenal oleh kalangan gereja untuk kepentingan pelayanan terhadap jemaat mereka. Di kalangan umat Islam boleh dikatakan yang memperkenalkan psikologi agama sebagai suatu disiplin ilmu adalah Prof Dr. Zakiah Daradjat dengan bukunya Ilmu Jiwa Agama yang terbit pertama kali pada tahun 1970. Karya fenomenal lainnya adalah Agama dan Kesehatan Jiwa oleh Prof. Dr. Aulia (1961), Islam dan Psikosomatik oleh S.S. Djam’an, Pengalaman dan Motivasi Beragama oleh Nico Syukur Dister pada tahun 1982 yang kemudian pada tahun 1989 diterbitkan pula dengan judul Psikologi Agama. Kemudian Al-Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa oleh Dadang Hawari, dan sebagainya.
Pada tahun 1986 Y. B. Mangunwijaya menerbitkan pula buku dengan judul Menumbuhkan Sikap Religius Anak-anak yang berisikan cara memandu pertumbuhan jiwa keagamaan pada anak-anak. Tahun 1992 terbit pula buku Psikologi Hidup Rohani yang ditulis oleh F. Mardi Prasetya. Pembahasan dalam bukunya lebih mengarah kepada segi-segi pelayanan pastoral.
Pada tahun 1997 terbit pula buku Psikologi Agama yang ditulis oleh Jalaluddin. Khusus psikologi Islam dapat dikemukakan antara lain Psikologi Islami yang ditulis oleh Djamaluddin Ancok dan Fuat Nashori Suroso terbit tahun 1994, Nuansa-nuansa Psikologi Islami yang ditulis oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir yang terbit pertama kali tahun 2001, serta Kreativitas dalam Perspektif Psikologi Islami karya Fuad Nashori dan Rachmy Diana Mucharam.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa sejak menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri, perkembangan psikologi agama dinilai cukup pesat, dibandingkan usianya yang masih tergolong muda.
D. Jasa dan Manfaat Psikologi Agama
Agak berbeda dengan proses awal kelahirannya, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka dalam perkembangan selanjutnya psikologi agama mulai mendapat perhatian, tak terkecuali oleh para agamawan yang semula menentangnya. Psikologi agama yang mempelajari masalah kejiwaan yang berhubungan dengan kehi­dupan batin manusia yang paling mendalam, yaitu agama, ternyata dapat dimanfaatkan di berbagai lapangan seperti dalam bidang kedok­teran, bidang pendidikan, bidang dakwah, dan bidang-bidang lainnya. Jadi secara umum, psikologi sangat banyak membantu berbagai pekerjaan dalam berbagai bidang.
Masalah strategi dakwah dan pendidikan agama menyangkut soal psikologis dan kesehatan mental dalam arti luas, maka terdapat hubungan yang erat antara ilmu dakwah dan pendidikan dengan psikologi. Dengan psikologi agama dapat dikembangkan sikap dan tingkah laku keberagamaan umat sesuai dengan peta psikologi dan sifat keberagamaan untuk kemudahan dan ketepatan dalam penyampaian dakwah dan pengajaran agama oleh para da’i dan guru agama Islam.[25]
Sebagai contoh, dimana pelayanan dakwah dan pendidikan agama itu hendaklah disampaikan sesuai dengan masalah, usia, basis, sifat dan tabiat, tingkat dan tugas perkembangan jiwa, situasi dan kondisi, serta kesiapan dan kebutuhan jiwa umat. Dakwah dan pendidikan agama kepada manusia dalam usia prenatal, tidak akan sama dengan dakwah dan pendidikan agama kepada balita (infancy), anak (childhood), remaja (adolescence), dewasa (adulthood), dan manula (old age).[26]
1. Jasa dan Manfaat Psikologi Agama Bagi Pengembangan Pendidikan Islam
Hasil kajian psikologi agama dapat dimanfaatkan dalam berbagai lapangan kehidupan, seperti dalam bidang pendidikan.[27] Dimana dalam lapangan pendidikan psikologi agama dapat difungsikan pada pembinaan moral dan mental keagamaan peserta didik. Selain itu, juga untuk mengetahui perbedaan individu,[28] sehingga dapat memberikan penanganan yang tepat dalam suatu proses pendidikan terhadap individu tersebut.
Berkaitan dengan jasa dan manfaat psikologi agama bagi pengembangan pendidikan Islam, maka dalam pembahasan ini, pendidikan Islam yang dimaksud adalah pendidikan Islam dalam ruang lingkup yang luas.[29] Jadi tidak dibatasi oleh institusi (kelembagaan) ataupun pada lapangan pendidikan tertentu. Sehubungan dengan ini, maka pendidikan Islam erat kaitannya dengan psikologi agama. Bahkan psikologi agama digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam pelaksanaan pendidikan Islam.
Kemudian temuan-temuan psikologi agama tentang perkembangan rasa keagamaan pada anak-anak dan para remaja ternyata juga dapat membantu para pendidik agama. Dengan demikian psikologi agama dapat pula difungsikan sebagai ilmu bantu dalam bidang pendidikan agama. Di kalangan guru-guru agama dalam profesinya sebagai pendidik akan terbantu oleh berbagai temuan psikologi agama ini. Berbagai teori psikologi agama juga sudah memberikan rumusan mengenai proses dan perkembangan rasa keagamaan pada anak didik sesuai dengan tahap perkembangan masing-masing. Hal ini tentunya merupakan teori yang dapat membantu para guru agama membimbing para peserta didik dalam bidang keagamaan.
Secara khusus, maka psikologi agama membantu untuk menjelaskan rangkaian periodesasi perkembangan jiwa beragama manusia mulai dari masa prenatal hingga masa usia lanjut, kemudian sebagai bekal bagi pendidik dalam memilih dan menetapkan materi, metode, dan media secara akurat dan relevan dengan tahap perkembangan jiwa keagamaannya, sehingga tercapainya tujuan pendidikan Islam yang telah ditetapkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa dari segi pendidikan (paedagogis), psikologi agama bermanfaat untuk mengetahui tahap-tahap perkembangan keberagamaan manusia, sehingga dapat dirancang atau diperkirakan bentuk-bentuk dan metode pendidikan yang memungkinkan diterima oleh mereka.
2. Jasa dan Manfaat Psikologi Agama Bagi Pengembangan Dakwah Islam
Di bidang dakwah Islam, psikologi agama berjasa besar dalam menumbuhkan pengertian, kesadaran, serta pengamalan ajaran agama kepada obyek dakwah. Sehingga akan membantu memberikan pandangan agar terjadi perubahan tingkah laku dan sikap mental manusia sesuai dengan yang dikehendaki agama. Dari hal ini dapat dipahami bahwa psikologi agama merupakan landasan dan pedoman bagi metodologi dakwah. Selain itu, psikologi agama juga bermanfaat dalam membantu para juru dakwah dan penerang agama dalam memahami latar belakang hidup naluriah manusia sebagai makhluk individual maupun sebagai makhluk sosial.
Firman Allah Swt dalam Q.S. an-Nahl: 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Firman Allah di atas memerintahkan kepada kita agar melakukan dakwah yang dilandasi dengan suatu kebijaksanaan (policy) dan penyampaian dengan lisan yang menarik serta dengan melalui diskusi atau dialog yang berlangsung sebaik mungkin. Dan salah satu kebijakan atau cara penyampaian dalam dakwah Islam tersebut adalah dengan mengtahui tahap-tahap perkembangan keberagamaan yang dilalui oleh individu, yang secara langsung dapat diketahui melalui psikologi agama.
Dalam mengembangkan dakwah Islam, psikologi agama antara lain dapat bermanfaat sebagai berikut:
a. Dapat membantu menyampaikan pesan agama atau dakwah dengan cara yang lebih baik, sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam realita, dapat dilihat bahwa banyak pesan-pesan atau ajaran keagamaan yang tidak diamalkan, bahkan ditolak seseorang karena penyampai ajaran tersebut tidak memahami individu yang dihadapinya. Atau boleh jadi pesan agama yang suci tidak dapat diterima atau ditolak oleh seseorang, karena penyampai pesan atau pendakwah agama tersebut menyampaikan dengan cara yang tidak tepat.
b. Dapat mengoptimalkan tercapainya tujuan dakwah Islam.
Hal ini dapat dilihat dari contoh, bahwa adanya ditemukan seseorang berpindah agama, karena cara penyampaian dakwah kepadanya sangat tepat atau sangat sesuai dengannya, sekalipun isi dakwah yang disampaikan itu sangat sederhana.
c. Penyampaian pesan-pesan agama atau berdakwah dengan menggunakan psikologi agama, akan meminimalisir efek-efek negatif yang mungkin terjadi sebagai akibat adanya perbedaan ajaran dan keyakinan antar umat beragama.
Pemahaman agama saja, tanpa memahami psikologi agama dalam masyarakat yang plural atau menganut berbagai kepercayaan, maka dikhawatirkan akan memungkinkan terjadi fanatisme yang berlebihan terhadap suatu agama atau ajaran tertentu. Karena umumnya pemeluk suatu agama atau suatu kepercayaan beranggapan bahwa agamanyalah yang paling benar, yang di luar agamanya salah atau sesat.
E. Penutup
Dapat dipahami bahwa psikologi agama sebagai suatu disiplin ilmu yang diteliti dengan metode ilmiah merupakan ilmu yang masih sangat muda. Psikologi agama sebagai disiplin ilmu yang tumbuh pada abad ke-19 kini semakin banyak diminati orang. Berbeda dengan disiplin ilmu lainnya, ilmu ini meneliti hubungan manusia dengan kepercayaannya (agama) dari sudut kejiwaan.
Dalam usianya yang menjelang seabad ini tampaknya psikologi agama kian diterima oleh berbagai kalangan termasuk para agamawan yang semula menggugat keabsahannya sebagai disiplin ilmu yang otonom. Sejalan dengan hal itu, maka kemajuan dan pengembangan psikologi agama di lapangan pendidikan dinilai banyak membantu pemahaman terhadap permasalahan keagamaan dalam kaitannya dengan tugas-tugas kependidikan. Begitu juga dalam bidang dakwah, seperti dakwah Islam, dimana psikologi agama sangat membantu tokoh agama ataupun ulama dalam menyampaikan ajaran agama. Selain itu, sesuai dengan bidang cakupannya, ternyata psikologi agama termasuk ilmu terapan (applied science) yang banyak manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan psikologi agama dapat digunakan dalam memecahkan berbagai problema kehidupan yang dihadapi manusia sebagai makhluk yang memiliki nilai-nilai peradaban dan nilai moral, khususnya dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam.