Kamis, 02 April 2015

Sekilas Tentang Pendidikan Jarak Jauh(Distance Education)


Sekilas Tentang Pendidikan Jarak Jauh(Distance Education)

Pentingnya Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak

Hilangnya Makna Pendidikan

Gagasan Pendidikan Antikorupsi

Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terungkap menjadi angin segar bagi tegaknya bidang perhukuman di Indonesia. Sebab, seiring dengan ditabuhnya genderang perang tanda dimulainya era reformasi-suatu masa yang menggulirkan rezim Orde Baru-perombakan ranah konstitusional di sana-sini adalah cita-cita ideal.
Reformasi hukum juga merupakan bagian paling mendasar dalam reformasi segala bidang di negeri ini. Dengan reformasi hukum ini diharapkan akan terwujud hukum yang tegak berdiri sendiri dan tidak pandang bulu. Maka, tidak lantas terjadi kasus hakim kencing bediri, jaksa kencing berlari.
Cita-cita ideal dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat, umpamanya, masih dianggap berkekurangan tanpa adanya wujud reformasi total jika tidak didukung komponen-komponen lain seperti perangkat hukum yang jelas (baca: undang-undang), aparat penegak hukum yang tegas, dan kesadaran warga yang tertancap kuat atas segala marabahaya laten koruptor di daerahnya.
Oleh karena itu, perlu digagas pula pembaruan dalam aspek lain. Misalnya, yang saya anggap paling mendasar adalah aspek pendidikan. Sebab, semua orang dapat maju atau menyukseskan arah pembangunan lewat pendidikan, baik formal, informal maupun semiformal.
Kita tahu bahwa sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan terlalu mementingkan salahsatu aspek saja, misalnya kognitif siswa. Padahal, sebagai pabrik penghasil mobilisator pembangunan, lembaga pendidikan hendaknya diselenggrakan secara holistik, integral, dan komprehensif. Dalam arti, seluruh pembinaan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa dapat digenjot dengan menggunakan sistem pendidikan yang paradigmatik.
Paradigma Pendidikan
Dalam teks Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 diungkapkan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Lebih tegas, aspek yang dikembangkan tidak hanya sebatas ranah kognitif an sich, tetapi harus memerhatikan eksistensi aspek afektif, kognitif, dan psikomotorik siswa. Sebab, sampai sekarang banyak orang cerdik pandai dalam kognitif, tetapi kurang mampu mengaplikasikan disiplin kelimuannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak berperan apa-apa bagi arah pembangunan.
Kita semua hampir sependapat bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini bukan orang bodoh, melainkan orang-orang yang berpengetahuan tinggi bila dibandingkan dengan warga yang berada di pedesaan. Namun, secara aplikatif laku lampah mereka nihil etika, moral, dan nilai-nilai keluhungan ajaran agama. Mungkin inilah model “paradigma kultural” yang hendak kita ubah ke arah yang baik seiring dengan perjalanan reformasi yang baru berumur sewindu lebih ini.
Apabila kita analisis secara kritis, sebagai lembaga pendidikan yang sistemik-terdiri dari input, proses dan output- maka paradigma pendidikan yang telah lama bergulir di negara ini hanya memandang output (baca: hasil) atau hanya bisa memproduksi intelektual mumpuni, tetapi secara moral masih patut dipertanyakan. Padahal, yang diperlukan bangsa ini adalah pengelola-pengelola negara yang baik secara moral, dan kemampuan intelektual adalah prasyarat selanjutnya.
Maka, kondisi tersebut mendorong kita untuk memikirkan ulang model pendidikan macam apa yang membina peserta didik agar menjadi manusia yang baik secara moral dan intelektual. Sebab, yang dibutuhkan sekarang ini adalah mencetak manusia-mengutip istilah Murtadha Muthahhari-yang manusiawi, yakni manusia yang membenci perilaku korup, diskriminatif, dan individualistik sebagai model laku lampah yang patut dijauhi.
Namun, karena sindrom korupsi telah mengakar kuat, diperlukan pembongkaran secara radikal sampai ke akar-akarnya. Paradigma pendidikan antikorupsi pun dalam konteks kekinian sangat penting untuk dicetuskan dalam rangka menyukseskan cita-cita ideal reformasi 1998, yakni memberantas persebaran “virus-virus korup” di Bumi Pertiwi yang telah sakit-sakitan ini.
Antikorupsi
Pendidikan yang dipandang sebagai sebuah sistem harus mulai memerhatikan kembali komponen-komponennya.
Pertama, dari segi input (calon siswa) tidak ada pembedaan antara anak orang kaya dan anak orang miskin. Yang terjadi selama ini, anak orang kaya seolah punya kebebasan untuk memilih sekolah favorit yang ia mau. Sementara anak orang miskin mesti pikir-pikir dahulu untuk menentukan sekolah yang dipilih, terutama apabila tersandung dengan biaya.
Kedua, dari segi proses kita perlu menggagas suatu kondisi pembelajaran yang dapat mengarahkan siswa pada sikap seorang intelektual yang bermoral luhur. Jadi, setiap orang yang ikut dalam proses pendidikan, baik kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha, maupun pembantu sekolah, hendaknya ikut andil dalam rangka mewujudkan kondisi pembelajaran yang baik.
Pendidikan yang yang paling baik adalah yang menggunakan contoh. Jika semua komponen sekolah berprilaku baik, anak pun akan terbawa untuk berprilaku baik. Sigmund Freud mengatakan, ”Yang paling menunjang dalam proses pendidikan adalah orang tua (keluarga), sekolah dengan segala komponennya, dan lingkungan”. Kalau kita urutkan lagi ketiga penunjang tersebut, maka lingkungan yang paling utama. Lingkungan dapat dikondisikan sehingga anak pun akan ikut terkondisi.
Ketiga adalah output. Ini sangat berkaitan dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Konsep-konsep pendidikan yang digunakan harus relevan dengan pencapaian tujuan pendidikan, terutama harus memerhatikan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik

Perkembangan Siaran Televisi Pendidikan di Indonesia

Pendidikan Pralahir (Prenatal Education)

KTSP Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal

Acuan Kelulusan Siswa

Pendidikan Adalah Pemekaran Potensi Anak

Anak adalah anugerah Tuhan yang paling berharga bagi orang tua. Setiap orang tua senantiasa mengupayakan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Mulai dari penyediaan kelengkapan menyambut kelahiran sang anak, membimbingnya di lingkungan keluarga dan menyekolahkannya. Semua dilakukan oleh orang tua guna membahagiakan sang anak.
Kebahagiaan anak adalah kebahagiaan orang tua, demikian ungkapan yang mengakar dalam perikehidupan berkeluarga. Dengan upaya optimal, orang tua mengupayakan pendidikan terbaik bagi anaknya. Biaya pendidikan yang tinggi siap orang tua tanggung sebagai ongkos membahagiakan sang buah hati. Bahkan banyak orang tua yang mendatangkan guru les (bimbingan belajar) ke rumah mereka. Tiada lain, untuk menyiapkan kebahagiaan bagi sang anak di masa depan.
Semua yang dilakukan orang tua tersebut bermuara pada cita-cita supaya kelak anak mereka memiliki masa depan yang cerah dan gilang-gemintang dengan sejumlah prestasi. Bahkan melebihi apa yang dicapai oleh orang tua mereka. Keagungan harapan inilah kiranya yang hendak difahami oleh anak-anak saat ini. Besar jasa dan cita-cita yang dititipkan orang tua mereka hendaknya memacu motivasi mereka dalam belajar.
Namun di sisi lain, orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi setiap anak hendak pula memahami bahwa perhatian pada anak tidak boleh mengabaikan potensi dan minat mereka. Tidak lantas karena cita-cita orang tua yang tinggi, orang tua memaksa anak untuk mengikuti segala ketentuan orang tua dalam membahagiakan buah hati mereka. Anak juga manusia yang memiliki potensi, minat dan kehendak.
Anak bukanlah kertas putih yang siap diwarnai dengan tinta sesuka hati sebagaimana diungkapkan pengikut behaviorisme. Pendidikan bukan alat pemasung potensi dan kreativitas mereka. Hal ini karena setiap anak lahir dengan potensi dan minat masing-masing. Keragaman dan keunikan pontensi yang dimiliki setiap anak inilah yang akan menjadi keunggulannya.
Tugas pendidikan adalah sebagai alat bantu dalam memekarkan potensi yang dimiliki anak. Penyeragaman dan gaya indoktrinasi dalam pendidikan merupakan teknik usang dalam mendidik yang harus ditinggalkan. Pendidikan hendaknya dipandang sebagai proses pengembangan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik secara integral yang meliputi ranah kognitif, apektif dan psikomotorik.
Mengutip definisi pendidikan yang diungkapkan oleh Drijarkara, pendidikan adalah pemanusiaan manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf insani. Maka seorang pendidik (orang tua, guru dan masyarakat) hendaknya memahami hakikat manusia sebagai bekal dalam membina manusia secara integral demi tercapainya masyarakat yang kreatif dan berakhlak sebagai obat sakit ibu pertiwi yang semakin akut.
Sumber:http://lenterapena.wordpress.com/category/artikel-pendidikan/

Potensi Pengajaran Bahasa Inggris

Filsafat dan sejarah pendidikan di Indonesia

Setiap pemikir mempunyai definisi berbeda tentang makna filsafat karena pengertiannya yang begitu luas dan abstrak. Tetapi secara sederhana filsafat dapat dimaknai bersama sebagai suatu sistim nilai-nilai (systems of values) yang luhur yang dapat menjadi pegangan atau anutan setiap individu, atau keluarga, atau kelompok komunitas dan/atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara tertentu. Pendidikan sebagai upaya terorganisasi, terencana, sistimatis, untuk mentransmisikan kebudayaan dalam arti luas (ilmu pengetahuan, sikap, moral dan nilai-nilai hidup dan kehidupan, ketrampilan, dll.) dari suatu generasi ke generasi lain. Adapun visi, misi dan tujuannya yang ingin dicapai semuanya berlandaskan suatu filsafat tertentu. Bagi kita sebagai bangsa dalam suatu negara bangsa (nation state) yang merdeka, pendidikan kita niscaya dilandasi oleh filsafat hidup yang kita sepakati dan anut bersama.
Dalam sejarah panjang kita sejak pembentukan kita sebagai bangsa (nation formation) sampai kepada terbentuknya negara bangsa (state formation dan nation state) yang merdeka, pada setiap kurun zaman, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari filsafat yang menjadi fondasi utama dari setiap bentuk pendidikan karena menyangkut sistem nilai-nilai (systems of values) yang memberi warna dan menjadi "semangat zaman" (zeitgeist) yang dianut oleh setiap individu, keluarga, anggota­-anggota komunitas atau masyarakat tertentu, atau pada gilirannya bangsa dan negara nasional. Landasan filsafat ini hanya dapat dirunut melalui kajian sejarah, khususnya Sejarah Pendidikan Indonesia.
Sebagai komparasi, di negara-negara Eropa (dan Amerika) pada abad ke-19 dan ke-20 perhatian kepada Sejarah Pendidikan telah muncul dari dan digunakan untuk maksud-maksud lebih lanjut yang bermacam-macam, a.l. untuk membangkitkan kesadaran berbangsa, kesadaran akan kesatuan kebudayaan, pengembangan profesional guru-guru, atau untuk kebanggaan terhadap lembaga­-lembaga dan tipe-tipe pendidikan tertentu. (Silver, 1985: 2266).
Substansi dan tekanan dalam Sejarah Pendidikan itu bermacam-macam tergantung kepada maksud dari kajian itu: mulai dari tradisi pemikiran dan para pemikir besar dalam pendidikan, tradisi nasional, sistim pendidikan beserta komponen-komponennya, sampai kepada pendidikan dalam hubungannya dengan sejumlah elemen problematis dalam perubahan sosial atau kestabilan, termasuk keagamaan, ilmu pengetahuan (sains), ekonomi, dan gerakan-gerakan sosial. Sehubungan dengan MI semua Sejarah Pendidikan erat kaitannya dengan sejarah intelektual dan sejarah sosial. (Silver, 1985: Talbot, 1972: 193-210)
Esensi dari pendidikan itu sendiri sebenarnya ialah pengalihan (transmisi) kebudayaan (ilmu pengetahuan, teknologi, ide-ide dan nilai-nilai spiritual serta (estetika) dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda dalam setiap masyarakat atau bangsa. Oleh sebab itu sejarah dari pendidikan mempunyai sejarah yang sama tuanya dengan masyarakat pelakunya sendiri, sejak dari pendidikan informal dalam keluarga batih, sampai kepada pendidikan formal dan non-formal dalam masyarakat agraris maupun industri.
Selama ini Sejarah Pendidikan masih menggunakan pendekatan lama atau "tradisional" yang umumnya diakronis yang kajiannya berpusat pada sejarah dari ide­-ide dan pemikir-pemikir besar dalam pendidikan, atau sejarah dan sistem pendidikan dan lembaga-lembaga, atau sejarah perundang-undangan dan kebijakan umum dalam bidang pendidikan. (Silver, 1985: 2266) Pendekatan yang umumnya diakronis ini dianggap statis, sempit serta terlalu melihat ke dalam. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan dalam pendidikan beserta segala macam masalah yang timbul atau ditimbulkannya, penanganan serta pendekatan baru dalam Sejarah Pendidikan dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh para sejarawan pendidikan kemudian. (Talbot, 1972: 206-207)
Para sejarawan, khususnya sejarawan pendidikan melihat hubungan timbal balik antara pendidikan dan masyarakat; antara penyelenggara pendidikan dengan pemerintah sebagai representasi bangsa dan negara yang merumuskan kebijakan (policy) umum bagi pendidikan nasional. Produk dari pendidikan menimbulkan mobilitas sosial (vertikal maupun horizontal); masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan yang dampak-dampaknya (positif ataupun negatif) dirasakan terutama oleh masyarakat pemakai, misalnya, timbulnya golongan menengah yang menganggur karena jenis pendidikan tidak sesuai dengan pasar kerja; atau kesenjangan dalam pemerataan dan mutu pendidikan; pendidikan lanjutan yang hanya dapat dinikmati oleh anak-anak orang kaya dengan pendidikan terminal dari anak-­anak yang orang tuanya tidak mampu; komersialisasi pendidikan dalam bentuk yayasan-yayasan dan sebagainya. Semuanya menuntut peningkatan metodologis penelitian dan penulisan sejarah yang lebih baik danipada sebelumnya untuk menangani semua masalah kependidikan ini.
Sehubungan dengan di atas pendekatan Sejarah Pendidikan baru tidak cukup dengan cara-cara diakronis saja. Perlu ada pendekatan metodologis yang baru yaitu a.l, interdisiplin. Dalam pendekatan interdisiplin dilakukan kombinasi pendekatan diakronis sejarah dengan sinkronis ilmu-ihmu sosial. Sekarang ini ilmu-ilmu sosial tertentu seperti antropologi, sosiologi, dan politik telah memasuki "perbatasan" (sejarah) pendidikan dengan "ilmu-ilmu terapan" yang disebut antropologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan politik pendidikan. Dalam pendekatan ini dimanfaatkan secara optimal dan maksimal hubungan dialogis "simbiose mutualistis" antara sejarah dengan ilmu-ilmu sosial.
Sejarah Pendidikan Indonesia dalam arti nasional termasuk relatif baru. Pada zaman pemerintahan kolonial telah juga menjadi perhatian yang diajarkan secara diakronis sejak dari sistem-sistem pendidikan zaman Hindu, Islam, Portugis, VOC, pemerintahan Hindia-Belanda abad ke-19. Kemudian dilanjutkan dengan pendidikan zaman Jepang dan setelah Indonesia merdeka model diakronis ini masih terus dilanjutkan sampai sekarang.
Perkuliahan dilakukan dengan pendekatan interdisiplm (diakronik dan/atau sinkronik). Untuk Sejarah Pendidikan Indonesia mutakhir, substansinya seluruh spektrum pendidikan yang secara temporal pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia; hubungan antara kebijakan pendidikan dengan politik nasional pemerintah, termasuk kebijakan penyusunan dan perubahan kurikulum dengan segala aspeknya yang menyertainya; lembaga-lembaga pendidikan (pemerintah maupun swasta); pendidikan formal dan non-formal; pendidikan umum, khusus dan agama. Singkatnya segala macam makalah yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia dahulu dan sekarang dan melihat prosepeknya ke masa depan. Sejarah sebagai kajian reflektif dapat dimanfaatkan untuk melihat prosepek ke depan meskipun tidak punya pretensi meramal. Dalam setiap bahasan dicoba dilihat filosofi yang melatarinya