Rabu, 22 Mei 2013

Modul Psikologi Agama &Pendidikan Agama Islam


Pengertian Agama
Menurut Harun Nasution agama berasal dari kata  a berarti tidak dan gam berarti pergi. Jadi agama berarti tidak pergi/ diam ditempat/ ikatan. Pendapat yang lain mengatakan bahwa agama adalah undang-undang/ hukum/ patuh/taat dan lain-lain.
Jadi agama adalah ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia yang berasal dari kekuatan gaib yang menguasai manusia dan mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan manusia.
Atau agama berarti pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan  kekuatan gaib yang harus dipatuhi. Atau pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia.
Jadi menurut Harun Nasution ada 4 unsur dalam agama, al:
1.      Kekuatan gaib, yang diyakini berada diatas kekuatan manusia
2.      Keyakinan terhadap kekuatan gaib sebagai penentu nasib ( baik/ buruk )
3.      Respons yang bersifat emosional dari manusia ( yang terlihat dalam bentuk penyembahan karena didorong oleh perasaan takut atau perasaan cinta)
4.      Paham akan adanya yang kudus/ suci ( kitab-kitab,tempat ibadah dll )
Pada sisi lain agama dapat ditinjau dari dua sisi yakni secara substantif dan secara fungsional. Secara substantif agama berarti system kepercayaan pada kuasa illahi/ diatas manusia dan praktek pemujaan/ ritual diarahkan pada kuasa illahi tersebut.
Adapun secara fungsional agama berarti apa yang kita lakukan sebagai  individu dalam usaha kita mengatasi masalah yang dihadapi karena menyadari bahwa kita nanti akan mati. Jadi secara fungsional menghubungkan agama dengan upaya manusia menjawab masalah kehidupan /masalah eksistensial.
Mengapa agama penting dalam hidup ?
1.      Karena agama merupakan sumber moral ( alexis Carrel )
2.      Karena agama merupakan petunjuk kebenaran( Alghozali )
3.      Karena agama merupakan sumber informasi dunia metafisika ( ibn Kholdun )
4.      Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik dikala suka atau duka, membantu menghadapi kesukaran dan menentramkan batin.
PERANAN  AGAMA
1.      Faktor motifatif, yang mendorong, mendasari dan melandasi cita-cita dan amal perbuatan manusia.
2.      Faktor kreatif, mendorong manusia untuk berkreasi baru.
3.      Faktor sublimatif , yang mengkuduskan perbuatan manusia
4.      Faktor Integratif, agama dapat memadukan segenap kegiatan manusia baik sebagai individu / anggota masyarakat.
FUNGSI AGAMA
Dalam kehidupan individu, agama sebagai system nilai yang memuat norma-norma tertentu, dan norma-norma ini menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku.
Dalam kehidupan masyarakat:
1.      Fungsi edukatif ( amar makruf nahi mungkar )
2.      Fungsi penyelamat ( dunia – akhirat )
3.      Fungsi pendamai ( jika berdosa dengan cara bertaubat, akan damai hatinya ).
4.      Fungsi social control ( penganut agama merasa terikat batin dengan ajaran atau norma/ sebagai pengawas sosial secara individu/kelompok)
5.      Fungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas (secara psikologis    mereka memiliki kesamaan dalam satu kesatuan)
6.      Fungsi transformatife, agama mampu merubah kehidupan seseorang menjadi kehidupan baru.
7.      Fungsi kreatif, anjuran bekerja produktif-inovasi baru.
8.      Fungsi sublimatif,mengkuduskan segala usaha manusia baik urusan dunia/ akhirat bila dengna niat baik ( ibadah ).
Dalam Pembangunan
1.      Sebagai etos pembangunan
2.      Sebagai motivasi untuk mengejar kehidupan yang labih baik.
Perbedaan Agama Wahyu dan Agama Budaya
Agama Wahyu
1.      Dari wahyu Allah
2.      Ajaran ketuhanannya Monotheisme mutlak
3.      Disampaikan oleh Nabi/rasul
4.      Punya kitab suci yang outentik
5.      Ajaran-ajaranya bersifat tetap, tak berubah
Agama Budaya
1.      Berasal dari pikiran/perasaan manusia
2.      Ajaranya animism, dinamisme atau politheisme
3.      Tidak ada Rasul
4.      Tidak punya kitab suci yang outentik
5.      Ajaran berubah-ubah.
Pengertian Islam
Secara etimologi
1.      Aslama yang berarti menyerah( pada kehendak Allah secara bulat, total,mutlak )
2.      Silmun yang berarti damai, damai dengan Allah ataupun makhluk
3.      Salima yang berarti selamat baik dunia maupun akhirat.
Jadi Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pemeluknya agar tunduk, patuh dan senantiasa berserah diri semata-mata hanya kepada Allah sampai akhir hayatnya.
Beberapa karakteristik agama islam
1.      Islam agama fitrah
2.      Islam agama moderat
3.      Islam agama rasional
4.       Islam agama tauhid( karakteristik yang paling menonjol)
5.      Islam agama sempurna (kesempurnaannya ditandai oleh 3 kenyataan )
i)        Dihimpunya semua kebenaran oleh para nabi yang pernah lahir
ii)      Islam bukan hanya agama ibadah pada Allah, tapi juga sebagai way of life, Islam menghendaki kepatuhan mutlak itu dalam semua tindakan baik sosial politik dll.
iii)    Pengakuan dari Allah bahwa islam adalah agama yang sempurna. (alyauma………..
Universalitas Ajaran Islam
Dari berbagai pengertian “Islam” menunjukkan bahwa agama Islam adalah sikap penyerahan diri / pasrah kepada Tuhan dengan segala bentuk realisasinya, dan ini menjadi sikap hidup yang universal, yang akan mewujudkan kedamaian, keselamatan serta kesempurnaan lahir batin , dunia dan akhirat. Karena fungsi Islam yang dibawa Rosul adalah menyempurnakan ( ajaran sebelumnya ) , dan meluruskan ( ajaran sebelumnya yang telah diselewengkan ).
Berarti disini Islam pada hakekatnya ( asas dan prinsipnya ) satu, akan tetapi secara operasionalnya mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan perkembangan intelektual serta kebudayaan dan peradaban umat manusia.
Oleh karena itu Islam yang dibawa nabi Muhammad berarti Islam yang final / terakhir  dan berlaku universal ( untuk seluruh umat manusia sepanjang zaman ) dan Dinamis ( mampu bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat ) walau munculnya kurang lebih 15 abad yang lalu.
Pada sisi lain nilai universalitas ajaran Islam ini sesuai dengan natur kemanusiaan manusia,yakni  sikap kepasrahan yang mutlak dari manusia itu sendiri, karena sebenarnya setiap makhluk dibumi ini atau setiap ciptaan Allah yang ada di bumi baik benda hidup maupun  benda mati mempunyai natur kepasrahan kepada Tuhan secara mutlak . Jadi karena manusia berasal dari benda mati ( bahan alam ) yang telah pasrah kepada Tuhan ( QS; Fushilat :11 ) maka seharusnya manusiapun harus tunduk atau pasrah pula kepada Tuhan.
Hanya saja bedanya kepasrahan manusia kepada Tuhan tidak terjadi secara otomatis dan pasti tapi karena pilihan dan keputusannya sendiri ( manusia punya moral atau amoral )
Natur ( fitrah )  manusia dilukiskan dalam perjanjian “primordial” antara anak turun Adam dan Tuhan itu sendiri .
Jadi kesimpulannya bahwa landasan universal Islam itu terlihat dalam :
1.      Bahwa Islam sesuai dengan natur kemanusiaan manusia ( adanya perjanjian primordial ).
2.      Bahwa inti semua agama yang benar adalah Islam/ pasrah, dan ini berlaku untuk setiap orang disemua tempat dan waktu.
Dinamika Ajaran Islam
Sebagaimana perkataan Mohammad Iqbal bahwa Islam yang dibawa Nabi Muhammad rupanya berdiri diantara dunia purba dan dunia modern. Dari sisi sumber, masa turunnya wahyu, maka ia menjadi milik dunia purba, dan dari sisi spirit, semangat dan jiwa ajaran wahyunya, maka ia milik dunia modern. Kapan saja tidak pernah using.
Otentisitas Ajaran Islam
Otentisitas ajaran Islam terjamin setelah dibukukannya ajaran itu oleh Nabi.
Adapun sistem pembukuan ajaran itu antara lain :
1.      Membukukan secara otentik sumber dasar, pokok-pokok dan prinsip ajaran Islam sebagai wahyu Allah yang tertuang dalam Alqur’an.
2.      Memberikan penjelasan dan teladan secara operasional dalam kehidupan sosial budaya yang terkenal dengan Assunnah dan Al Hadits
3.      Memberikan cara atau metode untuk mengembangkan ajaran Islam secara terpadu dalam kehidupan sosial budaya dengna sistem ijtihad.
Ketiga landasan dasar itulah yakni Alqur’an, Assunnah, dan Ijtihad, yang merupakan sumber pokok ajaran Islam. Yang disini berarti bahwa Alqur’an sebagai sumber dasar, Sunnah sebagai sumber operasional dan ijtihad sebagai sumber dinamikanya, yang dengan ketiganya ini akan membentuk sistem budaya dan peradaban yang sempurna dan dinamis.
Mengapa terjadi konflik agama?
1.      Pengetahuan agama yang dangkal
2.      Fanatisme berlebihan
3.      Agama sebagai doktrin yang bersifat normative
4.      Simbol-simbol
5.      Tokoh agama
6.      Sejarah
7.      Berebut surga
Ruang Lingkup Ajaran Islam
1.      Aqidah
2.      Syari’ah ( Meliputi ibadah dan muamalah )
3.      Akhlak
Dimensi Aqidah
Aqidah artinya perjanjian dan kokoh. Secara teknis aqidah berarti Iman, kepercayaan, keyakinan. Atau aqidah berarti kepercayaan yang menghujam atau tersimpul dalam hati.
Ciri-ciri Aqidah
1.    Aqidah didasarkan pada keyakinan hati ( tidak menuntut yang serba rasional )
2.    Aqidah sesuai dengan fitrah manusia
3.    Aqidah tidak hanya diyakini tetapi diucapkan dan diamalkan.
Prinsip Aqidah
1.      Aqidah didasarkan atas tauhid ( mengEsakan  Allah dari segala dominasi yang lain ). Tauhid ini  harus ditopang oleh 5 komitmen:
a.      Komitmen utuh pada Tuhan dan menjalankan pesanNya
b.      Menolak pedoman hidup yang tidak berasal dari Tuhan
c.      Tujuan hidupnya jelas
d.      Punya visi yang jelas dengan manusia lain
e.      Penekanan pada kualitas hidup.
2.      Aqidah itu dipelajari, diamalkan dan didakwahkan.
3.      Scope pembahasan tentang Tuhan dibatasi dengan larangan memperdebatkan eksistensi dzat Tuhan
4.      Akal adalah untuk memperkuat aqidah, bukan mencari aqidah
Dimensi Akhlak
Secara etimologi akhlak berarti budi pekerti, etika. Secara terminologi menurut Al ghozali akhlak berarti sifat yang tertanam dalam jiwa yang dari sifat itu muncul perbuatan yang mudah dan tak memerlukan pertimbangan lebih dulu.
Ciri-ciri akhlak
1.      Akhlak merupakan ekspresi sifat dasar seseorang yang konstan dan tetap
2.      Dilakukan secara berulang-ulang sehingga tanpa berpikir dulu
3.      Pelaksanaannya tidak ragu-ragu karena itu merupakan keyakinan seseorang.
Prinsip umum akhlak
1.      Harus berdasarkan pada Alqur’an dan Sunnah, bukan tradisi
2.      Adanya keseimbangan ( hubungan dengan Allah dan dengan sesama makhluk )
3.      Dilakukan semata- mata karena Allah
4.      Dilakukan menurut proporsinya.
AL QUR’AN
1.Pengertian
Secara etimologi Alqur’an berarti bacaan/ yang dibaca.
Secara terminologi  Alqur’an berarti firman Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Rasul  terakhir dengan perantara Malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat Annas, yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir.
Definisi lain mengatakan bahwa Alqur’an adalah Lafadz yang berbahasa arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, disampaikan  kepada kita secara mutawatir, yang mampu menentang kepada tiap orang yang membuat serupa dengannya.
Dari definisi tersebut diatas maka dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi kriteria Alqur’an antara lain :
1)     AlQur’an adalah firman Allah
2)     Menggunakan bahasa arab
3)     Diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril
4)     Sampai kepada kita dengan jalan mutawatir
5)     Mengandung  mukjizat ( bersifat memberi  tantangan pada siapapun yang tidak percaya pada kebenaran wahyuNya).
6)     AlQur’an ditulis didalam mushaf
7)     Kita diperintahkan untuk membacanya
8)     Diawali dengan surat Alfatihah dan diakhiri dengan surat Annas.
2.Kandungan AlQur’an
a.      Larangan dan perintah
b.      Hukum  halal dan haram
c.      Amtsal ( perumpamaan )
d.      Ayat Muhkamat ( ayat yang terang dan mudah dipahami )
e.      Ayat Mutasyabihat ( ayat yang mengandung beberapa pengertian ).
Ahmad Hanafi dalam ushul fiqih menyatakan, ada 5 macam isi pokok yang terkandung dalam AlQur’an, yaitu :
a.      Tauhid
b.      Beribadah
c.      Janji dan ancaman ( janji pahala bagi orang yang mau menerima kebenaran, dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari )
d.      Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat ( berupa hukum atau peraturan )
e.      Sejarah cerita umat masa lalu.
3.Fungsi AlQur’an
a.      Petunjuk bagi orang yang bertaqwa dan manusia secara keseluruhan  ( (AlBaqarah:2,   Al Imran : 138,   Al An’am:153 )
b.      Pembeda antara yang haq dan yang benar ( al Imran: 3-4 )
c.      Peringatan bagi orang yang bertaqwa ( Al Haqah :48 )
d.      Obat/penawar bagi penyakit jiwa ( Yunus : 57 )
e.      Pengajaran / nasihat bagi manusia ( AlImran : 138 )
f.        Korektor bagi kitab-kitab suci yang sebelumnya atau penyelewengan yang dilakukan manusia dalam agama mereka . ( Al Imran :71,  Al Baqarah : 79 yang artinya “ Maka celakalah bagi orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya, Ini dari Allah (dengan maksud ) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatannya itu”. )
g.      Sebagai bahan renungan atau pemikiran bagi orang yang mau berpikir sebagai pelajaran( Ashod :29 )
h.      Sebagai sumber pengetahuan yang sangat menarik untuk dikaji dan dipelajari sepanjang masa.
i.        Sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW.
4.Bukti Keoutentikan AlQur’an
a.      AlQur’an punya sejarah penulisan yang gemilang ( hal ini berbeda dengan Matius yang ditulis tahun 50 M, dan Yahya ditulis sekitar tahun 80 – 90 M, padahal Nabi Isa wafat tahun 33 M ).
b.      AlQur’an selain ditulis juga dihafalkan. ( hafalan Nabi diuji oleh M. Jibril tiap bulan Romadlon ). Sebab-sebab hafalan mereka mudah antara lain :
Ø      AlQur’an turun secara berangsur-angsur
Ø      Ia turun dengan bahasa mereka sendiri ( arab )
Ø      Disamping menghafalkan, mereka juga mengamalkan isinya
Ø      Ingatan mereka kuat karena mayoritas meraka buta huruf
c.      AlQur’an tidak kehilangan bahasa aslinya ( bahasa arab )
d.      Allah sendiri yang akan tetap memelihara/ menjaganya.
5.Bukti Kebenaran AlQur’an
Fungsi AlQur’an adalah sebagai bukti kebenaran Nabi Muhammad yang telah dikemukakan dalam tantangan-tantangan yang sifatnya bertahap.
Bukti kebenaran AlQur’an terangkum dalam 3 aspek yaitu :
a.      Aspek keindahan dan ketelitian redaksi-redaksinya , sebagai contoh ketelitian redaksinya:
Ø      Lafadz              berjumlah 365x berarti jumlah hari dalam 1 tahun
Ø      Lafadz             /               ada 30x berarti jumlah hari dalam 1 bulan
Ø      Lafadz                  ada 12x berarti jumlah bulan dalam 1 tahun
b.      Pemberitaan tentang hal-hal yang gaib
Contoh dalam surat Yunus :92, yang artinya “ Badan Fir’aun akan diselamatkan Tuhan untuk menjadi bahan pelajaran bagi generasi berikutnya”. Peristiwa itu terjadi tahun 1200 SM, dan pada awal abad 19 M terdapat ahli purbakala Lorex menemukan dilembah raja Luxor Mesir jasad Fir’aun yang utuh. Selain itu Elliot Smith pada tangggal 8 juli 1908 diizinkan oleh pemerintah Mesir untuk membuka pembalut Fir’aun tersebut dan ditemukan satu jasad yang masih utuh.
c.      Terdapat isyarat-isyarat ilmiahnya
Contoh dalam surat Yunus : 5, “ Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan dari matahari “.
Al Baqarah :223, “ Bahwa jenis kelamin anak adalah hasil sperma pria sedang wanita sekedar mengandung karena mereka bagaikan lading”. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain.
6.Tujuan Pokok  AlQur’an ( dari sejarah diturunkannya )
1)     Petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia ( yang tersimpul Tuhan dan hari pembalasan )
2)     Petunjuk mengenai  akhlak yang murni ( baik secara individual maupun kolektif )
3)     Petunjuk mengenai syari’at dan hokum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti.
Erba berpasang-pasangan
7.Kewahyuan AlQur’an
Kata wahyu secara bahasa berarti bisikan halus atau pemberitahuan dengan lisan atau tulisan.
Ada 2 bukti kewahyuan AlQur’an :
1)                                                                                                                                                        AlQur’an yang merupakan mukjizat baik dari segi isi maupun uslub keindahan bahasanya tidak dapat ditiru oleh siapapun.( dalam surat Hud:13-14, AlBaqarah  231, Yunus:38, Athur:38). Bahkan Nabi sendiri tidak mampu mengarang AlQur’an, dalam AlIsra:88)
2)                                                                                                                                                        Adanya informasi dari Allah sendiri yang menerangkan kenyataan tidak adanya saling pertentangan dalam AlQur’an. ( AnNisa’:82 , yang artinya”Apakah mereka itu tidak memikirkan AlQur’an? Sekiranya AlQur’an itu bukan wahyu dari Allah, tentu akan mereka jumpai didalamnya pertentangan yang banyak.
8.Mukjizat  AlQur’an
Mukjizat adalah sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya( diluar kesanggupannya ). Mukjizat ini timbul dari para Rasul  untuk menguatkan kedatangan mereka dan pengakuan merka sebagai rasul. Mukjizat ini juga sebagai bukti terpenting bagi kewahyuan AlQur’an.
Ada 2 macam
1)Kemukjizatan isi AlQur’an
a)  Karena didalamnya juga memuat isi kitab-kitab terdahulu (Almaidah:3)
b)  Isinya bersifat universal dan cocok untuk tiap ruang dan waktu (dengan penjelasan haditsnya)
c)  Isinya merupakan petunjuk bagi manusia menuju bahagia dunia akhirat.
d) Diantara isinya berup ramalan-ramalan tentang peristiwa yang belum terjadi tapi lalu terjadi dalam peristiwa sejarah. Contoh ramalan tentang kemenangan akhir romawi melawan persi tahun 622-624 m (Arrum:2-4) turun setelah pertama kali persi menang.
e)   Memuat ayat-ayat ilmiah (yang kemudian diakui kebenarannya oleh Iptek modern ). Contoh :
I.  Adzariyat :49 dan Alluqman:10, :”Bahwa segala sesuatu dijadikan oleh Allah serba berpasang-pasangan”. Dan ini terbukti bahwa selain manusia semuanya juga berpasang-pasangan.
II.  Alhijr ;22. “Bahwa fungsi angin adalah untuk mengawinkan tumbuhan yang saling berjauhan”.
III.  AlAmbiya :30. “Dulu langit dan bumi itu bersatu lalu pecah menjadi 2 bagian dan bahwa air itu adalah sumber dari segala kehidupan”.
IV.   Almukminun:14. Tentang proses terjadinya manusia.
V.    Albaqarah : 222. Tentang darah haid yang mengandung penyakit maka suami harus menjauh
VI.  AzZumar:6. “ Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu                                                                                                                                 kejadian-demi kejadian dalam 3 kegelapan”. Menurut teori ilmu kedokteran modern adalah 3 macam selaput dalam rahim ibu yaitu charion, amnion, dinding uterus.
METODE  PENAFSIRAN  ALQURAN
Corak dan Metodologi Tafsir
1.Corak  Tafsir  Bil Ma’tsur ( Riwayat )
Yaitu tafsir yang berpedoman pada/ disandarkan pada tafsir sahabat, tabiin dan tabiittabiin. Atau tafsir yang terdapat dalam AlQur’an sendiri atau dalam hadits atau dalam perkataan sahabat sebagi penjelasan bagi apa yang dikehendaki Allah dalam firmanNya.
Contoh dalam Qur’an
Syarat-syarat  tafsir bil ma’tsur
1.   Mengambil riwayat yang diterima dari Rasul dengan menghindari yang dlo’if dan maudlu’
2. Memegangi pendapat  para sahabat
3.  Mempergunakan ketentuan-ketentuan bahasa
4.  Mengambil mana yang dikehendaki untuk siyaq pembicaraan dan ditunjuki oleh undang-undang syara’
Kelebihan Tafsir Bil Ma’tsur
1. Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami AlQur’an
2. Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya
3. Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat-ayat sehingga membatasinya  terjerumus dalam subyektifitas berlebihan.
Kelemahan
1.    Terjerumusnya sang mufassir dalam uraian kebahasaan yang bertele-tele sehingga pesan pokok AlQur’an menjadi kabur.
2.    Seringkali konteks turunnya ayat ( asbabul nuzul ) hamper terabaikan sama sekali
Sebab kelemahan tafsir bil ma’tsur
1.   Banyak riwayat yang disisipkan orang zindiq dari bangsa Yahudi atau Persi
2.   Usaha-usaha penganut madzhab yang jauh menyimpang dari kebenaran
3.   Bercampurnya riwayat yang shohih dan yang tidak shohih (disandarkan pada sahabat dan tabi’in tanpa menyebutkan sanadnya)
4.  Riwayat isroilliyat yang mengandung dongeng yang tidak dibenarkan.
2.Corak Tafsir Bil ArRo’yi (penalaran)
Yaitu metode tafsir yang berdasarkan pikiran atau ijtihad. Dari sini muncul berbagai aliran  sehingga pndapat bermacam-macam. Sehingga tafsir ini ada yang dipuji dan ada yang dicela (dihukumi haram).
Tafsir bil ra’yi ini walau sempurna syaratnya jika berlawanan dengan tafsir bil ma’tsur yang bisa diterima secara qath’I, maka bil ra’yi itu ditolak , jika tidak berlawanan maka masing-masing menguatkan yang lain.
Pendekatan tafsir bil ra’yi dan corak – coraknya
1)     Metode tahlily/ tajzi’iy, yaitu metode tafsir yang mufasirnya berusaha menjelaskan kandungan ayat AlQur’an dari berbagai seginya dengan memperlihatkan runtutan ayat sebagaimana tercantum dalam mushaf.
2)     Metode maudlu’iy, yakni mufasir berupaya menghimpun ayat-ayat AlQur’an dari berbagai surah dan yang berkaitan dengan topik yang ditetapkan sebelumnya, lalu mufasir menganalisis kandungan ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan  yang utuh.
Ikhtilaf ulama tentang boleh tidaknya menafsiri Qur’an dengan ijtihad / ra’yu
v     Boleh
v     Tidak boleh
Alasan tidak boleh
v     Bila dengan ra’yu berarti mengatakan sesuatu terhadap Allah tanpa ilmu.
v     Hadits dari ibn Abbas
v     Riwayat dari sahabat dan tabiin bahwa mereka tidak mau menafsirkan Qur’an dengan ijtihad mereka
Alasan yang membolehkan
v     Firman Allah
v     Do’a Rasul pada ibn Abbas
v     Andaikata tafsir dengan ijtihad tidak boleh, tentu akan hilang kebanyakan hukum
Syarat mufassir
1)     Aqidah yang benar
2)     Bersih dari hawa nafsu
3)     Menafsirkan dengan sunnah, qur’an, qaul sahabat, tabiin
4)     Menguasai bahasa arab dan cabang-cabangnya
5)     Mengetahui pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Qur’an
Adab mufasir
1)      Niat baik dan tujuan benar
2)     Berakhlak mulia
3)     Taat dan beramal
4)     Jujur, tawadlu’ serta berjiwa mulia
5)     Vokal dalam menyampaikan kebenaran
6)     Wibawa (penampilan baik )
7)     Sikap tenang dan mantap
8)     Mendahulukan orang yang lebih utama dari dirinya.
IJTIHAD
A.Pengertian
Ijtihad secara bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Secara istilah ijtihad berarti menggunakan seluruh kemampuan berpikir untuk menetapkan hokum-hukum agama. Atau ijtihad dapat juga diartikan sebagai usaha sungguh-s ungguh seorang atau beberapa orang ulama tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu  pada waktu tertentu untuk merumuskan kepastian hokum tentang suatu masalah yang belum secara tegas ditentukan hukumnya dalam AlQur’an.
B.Pembagian Ijtihad
Dilihat dari segi jumlah mujtahidnya :
1.      Ijtihad fardli / individual ( dasar peristiwa Nabi mengutus Muadz bin jabal ke Yaman untuk menjadi qadli)
2.      Ijtihad jama’I / kolektif ( contoh seperti yang dilakukan para sahabat pada masa Abu Bakar untuk menghadapi orang yang enggan berzakat )
Dilihat dari segi lapangan/ materi ijtihad
1.      Berijtihad untuk menentukan hukum suatu perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Qur’an atau sunnah Nabi. ( contoh hukum transplantasi / pencangkokan, dsb )
2.      Berijtihad sekedar untuk mengartikan menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat/ hadits yang ada.contoh lafadz Aulamastumunnisa’ menurut Syafi’I wudlu menjadi batal (hakiki ), menurut Hanafi wudlu tidak batal (majazi).
C.Kedudukan Ijtihad
Ijtihad sebagai sumber hokum ketiga setelah qur’an, hadits ( dasarnya adalah peristiwa dialog Nabi dengan Muadz).
D. Lapangan Ijtihad
1.      Perkara-perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuan hukumnya dalam Qur’an / sunnah. Contoh hukum bayi tabung,
2.      Ayat Qur’an atau sunnah Nabi yang belum jelas maknanya ( mengandung berbagai macam makna
E.Peranan Ijtihad
1.      Ijtihad adalah salah satu unsur penting dalam islam (sumber ke 3 , menutup pintu ijtihad sama dengan menolak sumber islam tersebut )
2.      Ijtihad sebagai sumber dinamika Islam, untuk menghindari taqlid
3.      Sabda Rasul
4.      Ijtihad merupakan manifestasi kemerdekaan berpikir dalam Islam
5.      Makin berkembangnya permasalahan baru didunia sementara itu belum terjawab dalam rumusan mujtahid lama.
F.Syarat-syarat Ijtihad
syarat umum
1.      Islam
2.      Dewasa
3.      Berakal sehat
4.      Kuat daya tangkap dan ingatannya
Syarat pokok
1.      Menguasai AlQur’an dan ilmu alQur’an , terutama ayat-ayat hokum, asbabul nuzul, nasikh mansukh)
2.      Menguasai hadits dan hukum –hukum hadits
3.      Menguasai bahasa arab dan ilmu-ilmu bahasa arab
4.      Menguasai ilmu ushul fiqih
5.      Memahami tujuan pokok syari’at Islam
6.      Memahami qawaid fiqhiyah
Syarat- syarat pelengkap
1.      Mengetahui tidak hanya dalil yang qath’I tentang kasus yang dihadapi
2.      Mengetahui masalah-masalah yang telah tercapai consensus, masalah khilafiah, dan masalah yang belum ada kepastian hukumnya.
3.      Saleh dan takwa.
Bentuk-bentuk Ijtihad
1.      Ijma
2.      Qiyas
3.      Maslahah mursalah
4.      Istihsan
IJMA’
Ijma’ secara bahasa yaitu menghimpun, mengumpulkan, bersatu dalam pendapat. Menurut istilah yaitu kesepakatan para ulama terhadap suatu masalah sepeninggal Rasul.
Macam-macam ijma’
1.      Ijma’ Shorih(Qath’i)
Yaitu ijma para mujtahid yang dinyatakan secara terang/jelas baik dengan perkataan, tulisan / perbuatan. .ijma shorih sama dengan ijma bayani (jelas) Qath’I ( pati, tegas ), hakiki ( ijma yang sebenarnya ). Contoh pengangkatan Abu Bakar sebagai kholifah, memerangi umat islam yang enggan berzakat, haram mengikuti upacara natal bersama.
2.      Ijma’ sukuti ( dzanni )
Yaitu kesepakatan para mujtahid secara diam-diam. Dan diam disini dianggap menyetujui. Contoh haramnya operasi pemulihan selaput dara bagi wanita, karena mengandung tujuan tidak baik ( mengelabuhi/ menipu laki-laki )
Dasar ijma’
Menurut Asyafi’I hanya ijma shorih yang boleh jadi hujjah. Selain AsSyafi’I bentu 2 ijma itu boleh jadi hujjah ( Hanafiah )
Unsur-unsur Ijma
1)     Adanya sejumlah mujtahid ketika terjadi suatu peristiwa
2)     Ada kesepakatan para mujtahid secara umum
3)     Kesepakatan itu diiringi dengan pendapat masing-masing mujtahid secara jelas
4)     Kesepakatan itu dapat diwujudkan dalam suatu hokum
Kehujjahan Ijma
Hukum yang berdasarkan ijma merupakan hukum syara’ yang pasti yang tak boleh ditentang atau dihapuskan.
Bukti kehujjahan ijma
1)     Allah memerintahkan untuk taan kepada ulil amri
2)     Hukum yang disepakati para mujtahid adalah hukum islam yang akan terpelihara dari kesalahan.
3)     Ijma pada hokum syar’I harus didirikan pada landasan hukum syara’
QIYAS
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur sesuatu. Menurut istilah menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash kepada kejadian lain yang ada nashnya ( karena adanya kesamaan illat ). Contoh pembunuhan terhadap ahli waris, tanda tangan dengan cap jari, Minum khomer,jual beli waktu adzan ( makruh )
Kehujahan Qiyas
Qiyas menjadi hujah syar’iyah terhadap hukum syara’ tentang tindakan manusia ( (Annisa:59, al Hasyr :2, Yasiin:79, hadits muadz bin jabal, beberapa dalil rasional  diantaranya :
Ø      Allah tidak mensyari’atkan hukum kecuali demi kemaslahatan ( tujuan akhir bagi pembentukan hokum islam )
Ø      Bahwa nash Qur’an dan sunnah tidak mungkin bertambah lagi padahal masalah selalu berkembang.
Ø      Qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh naluri ucapan yang selamat dan benar.
Rukun Qiyas
1)     …………….. Yaitu sesuatu yang terdapat hukumnya dalam nash
2)     ……………..Yaitu sesuatu yang hukumnya tidak ada dalam nash dan hokum disamakan dengan …………….
3)     ……………… yaitu hokum syara’ yang terdapat dalam nash menurut ………dan disepakati sebagai hokum asal bagi cabang.
4)     ………….. keadaan tertentu yang dipakai sebagai dasar bagi hukum asal, lalu cabang itu disamakan kepada asal dalam hal hukumnya.
Hukum yang disamakan kepada cabang dengan qiyas harus memenuhi syarat:
1)     Merupakan hukum syara’ amaliah yang ditetapkan nash ( bukan dari ijma )
2)     Illat yang ada pada hukum asal itu hendaknya dapat terjangkau oleh akal
3)     Hukum asal tidak ditakhsis, karena jika hukum asal itu dihususkan berarti tidak bisa disamakan kepada lainnya dengan jalan qiyas.
Beberapa keraguan yang menolak qiyas
1)     Karena menganggap qiyas adalah sebagai dugaan sehingga yang dihasilkannyapun juga bersifat dugaan. ( Larangan mengikuti hukum yang bersifat dugaan adalah dalam bidang aqidah ).
2)     Sahabat pernah melarang menggunakan ro’yu ( Umar. Ra ).
ISTIHSAN
Secara bahasa istihsan berarti menganggap baik suatu hal. Menurut istilah yaitu menjalankan keputusan yang tidak didasarkan atas qiyas, tapi didasarkan atas:
1)     Kepentingan umum untuk kepentingan keadilan, atau
2)     Perpindahan hukum dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jail pada hokum yang dikehendaki oleh qiyas khofi, atau  dari hukum  kulli, kepada hukum yang bersifat pengecualian, karena adanya dalil yang menguatkan perpindahan itu.
Atau istihsan bisa juga diartikan meninggalkan hokum suatu hal atu peristiwa yang bersandar pada dalil syara’ menuju pada hukum lain yang bersandar pada dalil syara’ pula, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
Pertalian dengan qiyas dan maslahah mursalah adalah :
v     Qiyas, 2 peristiwa salah satu tidak ada dalil
v     Istihsan, 2 peristiwa sama-sama ada dalil
v     Maslahah mursalah, peristiwa yang baru yang belum ada dalil dan mujtahid menciptakan hukum baru.
MASLAHAH  MURSALAH
Yaitu kebaikan yang tidak disinggung-singgung oleh syara’ atau agama untuk mengerjakan atau meningalkannya, tapi kalau dikerjakan akan mendatangkan manfaat.
Contoh:
Ø      Pengumpulan atau penulisan AlQur’an pada masa Abu Bakar ra.
Ø      Pembayaran pajak ( diIrak ketika Islam masuk disana )
Ø      Adanya surat nikah
Ø      Adanya sistem penjara (LP)
Ø      Menceetak uang sebagai alat tukar.dll.
Syarat-syarat maslahah mursalah untuk bisa dijadikan sebagai hujjah:
1)     Harus benar-benar membuahkan maslahah atau tidak berdasarkan mengada-ada atau dugaan semata.
2)     Maslahah itu sifatnya umum, buka bersifat perseorangan ( manfaat untuk seluruh umat).
3)     Hukum yang diambil tidak berlawanan dengan tata hokum / dasar ketetapan nash dan ijma. Contoh manyamakan laki-laki dengan wanita dalam waris ( ini tidak benar, maslahah berarti batal )
4)     Hanya berlaku dalam masalah muamalah ( karena soal ibadah tetap tidak berubah )
5)     Maslahah adalah karena kepentingan yang nyata diperlukan oleh masyarakat.
HADITS

1. Pengertian Hadits, Sunnah, Khobar dan Atsar

Hadits

Hadits secara bahasa berarti baru lawan kata dari                 , dekat              (                     ). Menurut istilah ahli hadits:
Menurut istilah ahli ushul :
Assunnah
Secara bahasa artinya jalan, tradisi atau kebiasaan. Asunnah lawan dari bid’ah. Asunnah menurut muhaditsin kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi SAW baik sebelum  atau sesudah menjadi rasul, sedang hadits hanya berkaitan dengan sesudah nabi diangkat menjadi rasul. Menurut ahli ushul asunnah berkaitan hanya dengna hukum saja.
Secara istilah Assunnah sama dengan hadits, jadi synnah ada 3 macam yaitu:
Sunnah—–
Sunnah—–
Sunnah—– ( membenarkan perbuatan sahabat sholat ashar di Bani Quraidloh )
Sebab hadits dinamakan dengan hadits.
Menurut Imam Zamakhsyari karena memakai kata
Menurut Imam Al Kirmany karena kedudukannya setelah Alqur’an

Khobar

Yaitu berita dari seseorang kepada seseorang ( dari nabi, sahabat , dan tabi’in )

Atsar

Yaitu bekas atau sisa sesuatu
Menurut jumhur sama dengan khobar dan hadits
Menurut fuqaha berita dari ulama salaf, sahabat dan tabiin dll.
Atsar lebih Am dari pada khabar.

Hakikat Asunnah dan Hadits

Sunnah : amaliah mutawatir ( dari nabi, sahabat dan tabiin dll )
Hadits : Peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walau hanya 1x dan oleh 1 periwayat.
Perkataandan perbuatanRasul yang tidak termasuk syari’at
1.      Segala sesuatu yang sifatnya manusiawi, berdiri, duduk, jalan, minum, tidur, makan ( bukan hukum syariat namun jika ada dalil yang menunjukkan tuntutan maka berhukum syari’at.
2.       Yang sifatnya pengetahuan, kepintaran dll, contoh mengatur siasat perang, pertanian dll.
2. Posisi/ Fungsi Sunnah terhadap Alqur’an
Menurut Ibnu Hazm secara global sunnah sama dengan Alqur’an karena sama-sama wahyu ( sederajat ):
Dari segi kekuatannya Sunnah terletak setelah Al Qur’an. Karena Sunnah qoth’I hanya secara global saja , sedangkan AlQur’an Qoth’I baik secara global maupun terperinci.
Sebab kedudukan  Qur’an lebih tinggi dari Sunnah ( Imam Asyatiby )
a        Qur’an diterima dengan jalan yakin, sedang haduts dengan jalan dlon ( keyakinan pada sunnah hanya secara global saja )
b        Assunnah terkadang menerangkan sesuatu yang mujmal ( global ) jadi karena pensyarah maka ia jadi cabang.
c        Peristiwa Nabi mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman :
Adapun secara rinci Fungsi Asunah terhadap Alqur’an adalah :
a        _________________  yaitu menetapkan atau mengokohkan apa yangtelah ada dalam Alqur’an contoh :______________________________________
ini mengokohkan ayat________________________________________
b. __________________ Yaitu menerangkan apa yang tak mudah dipahami dalam Alqur’an.
Contoh: ________________________________________________________
c. __________________ yaitu membatalkan/ mengganti suatu hukum/ menghapus atau menyalin ).
ContohTentangharamnyabangkai __________________________________
Kecualibangkaiikandanbelalang __________________________________
Tentangwasiatpadakeluarga ______________________________________
Laranganwasiatpadakeluarga_____________________________________
Boleh hanya 1/3 saja   _____________________________________
d. ______________________ Yaitu mewujudkan hukum yang tidak tersebut dalam Alqur’an . Conto :
Haram nikah dengan saudara rodlo’ah, haram makan himar piaraan, haram makan binatang bertaring, tentang  tata cara sholat safar.
# Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi
H.Qudsi : Dinisbatkan kepada Allah sedang Rasul menceritakan dan meriwayatkan dari Allah. Contoh
H. Nabawi : Dinisbatkan pada Rasul dan diriwayatkan dari beliau pula.
Dalil kahujahan Sunnah
Filsafat pendidikan
Hakekat Masyarakat
Pengertian Masyarakat
Masyarakat ialah satu kelompok atau sekumpulan kelompok-kelompok  yang mendiami suatu daerah. Pengertian lain mengatakan bahwa masyarakat ialah suatu kelompok manusia yang hidup bersama disuatu wilayah dengan tata cara berpikir dan bertindak yang relative sama yang membuat warga masyarakat itu menyadari diri mereka sebagai satu kesatuan ( kelompok ).
Teori tentang terbentuknya masyarakat
Teori Atomistik
Masyarakat dibentuk atas dasar kehendak bersama untuk tujuan bersama para individu yang kemudian menjadi warga masyarakat itu.
Karena sebelum terbentuknya Negara manusia sebagai pribadi yang bebas dan independent, kebebasan itu dimiliki sebagai anugerah alamiah dari Tuhan. Individu merupakan asas sebagai unit terkecil terbentuknya wujud masyarakat.
Dengan demikian individu ( secara analogis ) seperti atom-atom sebagai unsure terkecil pembentuk benda materi. OKI teori ini bernama atomisme karena hakikat individu itu ialah atom yang membentuk masyarakat.
Teori Organisme
Menurut teori ini kebersamaan dan keseluruhan sebagai satu totalitas lebih utama dari pada bagian-bagian. Jadi masyarakat lebih utama dari pada individu.
Karena individu sejak lahir sampai dewasa selalu bersifat ketergantungan sehingga kebersamaan dalam masyarakat sedemikian bulat sampai –sampai individu kehilangan individualitasnya.
Teori Integralistik
Menurut teori ini asas kekeluargaan menjadi prinsip kehidupan bersama demi kesejahteraan bersama, walau yang diutamakan seluruh warga masyarakat, namun tidak megabaikan individu, karena realitas yang wajar adalah menghormati pribadi = menghormati keseluruhan masyarakat sebagai satu totalitas.
Hubungan Masyarakat dengan Pendidikan
Menjadi kenyataan bahwa masyarakat yang relative baik, maju, modern adalah masyarakat yang didalamnya ditemukan suatu tingkat pendidikan yang relatif baik, modern, dalam wujud lembaga-lembaganya maupun jumlah dan tingkat orang yang terdidik.
Jadi masyarakat yang maju karena adanya pendidikan yang maju baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Dan pendidikan yang modern hanya akan ditemukan dalam masyarakat yang modern pula.
Sebaliknya masyarakat yang kurang berpen
didikan akan tetap terbelakang, tidak hanya dalam segi intelektual tapi juga dari segi kulturalnya
ISLAM DAN PENDIDIKAN
1. Pengertian  Pendidikan
Menurut Marimba secara sempit pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Dalam arti luas pendidikan adalah pengembangan pribadi dalam semua aspeknya yakni mencakup pendidikan oleh diri sendiri, lingkungan dan orang lain ( guru ), seluruh aspek mencakup jasmani, akal dan hati.
AbdurRohman Annahlawi mengatakan bahwa pendidikan ( tarbiyah )  terdiri dari 4 unsur, yaitu (1) menjaga dan memelihara fitrah anak menjelang dewasa, (2) mengembangkan seluruh potensi, (3) menarahkan seluruh potensi menuju kesempurnaan, (4) dilaksanakan secara bertahap.
Adapun pengertian Pendidikan Islam menurut Zarkawi Soejati adalah :
1)     Jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejawentahkan nilai-nilai Islam baik yang tercermin dalam nama lembaganya maupun dalam lembaga-lembaga yang diselenggarakan ( Islam sebagai sumber nilai )
2)     Jenis pendidikan yang memberikan perhatian dan sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan ( islam sebagai bidang studi )
3)     Jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian tersebut ( Islam sebagai sumber  nilai dan sebagai bidang studi )
Prof Dr. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam, atau bimbingan terhadap seseorang agar ia menjadi muslim semaksimal mungkin.
Dari berbaai pengertian diatas jelas bahwa Pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut cirri has, melainkan lebih mendasar lagi yaitu menyangkut tujuan ideal yakni insane kamil/ manusia paripurna.
2. Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dasar ideal Pendidikan Islam adalah Al Quran dan Sunnah Rosul.
Kalau pendidikan diibaratkan bangunan , maka isi Al Quran dan Haditslah sebagai fundamennya
Tujuan Pendidikan Agama Islam
  • Al Ghozali
-          Kesempurnaan manusia yang puncaknya dekat dengan Alloh
-          Kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat
  • Mokhmad Athiyah Al Abrosy
-          Membantu pembentukan akhlaq yang mulia
-          Persiapan untuk kehidupan dunia akhirat
-          Persiapan mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan
-          Menumbuhkan semangat ilmiah
-          Menyiapkan pelajar dari segi profesioanl, tehnis supaya dapat menguasai profesi tertentu.
  • Dr. Ahmad Marimba
-          Tujuan akhir pendidikan islam adalah terbentuknya kepribadian muslim
Asyaibani menatakan bahwa tujuan Pendidikan Islam antara lain :
1)     Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubaan pengetahuan, tingkah laku, jasmani –rohani dan kemampuan-kemampuan lain.
2)     Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat
3)     Tujuan professional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu,seni, dan lain-lain.
Kesimpulan:
Tujuan pendidikan islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan diri pribadi manusia muslim secara menyeluruh melalui latihan kejiwaan, akal kecerdasan, perasaan dan panca indera sehingga memiliki kepribadian yang utama.
Dasar pelaksanaan pendidikan agama
1. Yuridis
2. Religius
3. Sosial psycologis
1) Dasar Yuridis / Hukum
1. Dasar Ideal
Yakni dasar dari falsafah Negara pancasila yakni sila ke satu ( untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan pendidikan )
2. Dasar Struktural / Konstitusional
Yakni UUD 1945 Bab XI Pasal 29 Ayat 1 dan 2
3. Dasar Operasioanl
Yakni dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah.
2) Dasar Religius
QS. An Nahl 125
QS. Al Imron 104
QS. At Tahrim 6
Hadits Nabi
3) Dasar Sosial Psychologi
Dalam jiwa manusia terdapat satu kebutuhan asasi, kebutuhan universal yang mengalahkan kebutuhan lainnya. Yakni kebutuhan untuk mengenal Tuhannya, mendekat padanya
3. Faktor-faktor Pendidikan Agama
1. Faktor peserta didik
2. Faktor pendidik
3. Faktor tujuan pendidikan
4. Faktor alat – alat pendidikan
5. Faktor lingkungan / millien
Kesemuanya itu menentukan berhasil dan tidaknya suatu pendidikan dilaksanakan
1. Faktor peserta didik
Yaitu Bahan mentah dalam proses transformasi yang disebut pendidikan. Diantara  ahli pendidikan ada masalah tentang benarkah anak itu dapat dididik, berkaitan dengan hal tersebut muncul 3 aliran
a. Nativisme
Menurut Schopenhouer; bahwa baik atau buruknya anak tergantung dari pembawaan bukan terpengaruh dari luar.
Dalam hal ini terdapat 2 golongan besar:
1. Golongan yang dipimpin oleh Rausseau:
“ Bahwa manusia itu pada dasarnya baik, jika ia jahat itu karena pengaruh lingkungan”.
2. Golongan yang dipmpin oleh Mensius:
“ Pada dasarny amnesia itu jahat, ia menjadi baik karena bergaul dengan masyarakat”.
Hal ini juga dikatakan oleh Machiavelli lalu diikuti oleh Musolini seorang dictator dari jerman.
b. Empirisme
Tokohnya John Locke: “ Perkembangan anak itu sepenuhnya tergantung oleh lingkungan sedangkan bakat itu tidak ada pengaruhnya”.
Dasarnya adalah teori Tabula rasa yaitu bahwa dilahirkan jiwa anak dalam keadaan suci, bersih seperti kertas putih yang belum ditulisi
ISLAM DAN MASALAH SOSIAL EKONOMI
Sistem perekonomian di Indonesia ada 2 macam yaitu ; sektoral dan moneter. Sistem sektoral yaitu semua jenis produksi, manufactur, dan lain-lain, sedangakn sistem ekonomi moneter contohnya Bank, lembaga keuangan ( kredit, utang piutang dan lain-lain )
Fiqih bisnis / ekonomi Islam yaitu bentuk ekonomi yang berdasarkan syari’ah yang selalu menampilkan etika dan moral tetap berpegang pada dasar ajaran Islam. Atau sekumpulan aturan yang berhubungan dengan ekonomi, yang dalam syari’at merupakan dasar-dasar paradigm sekaligus azaz dari kebijakan mu’amalah secara umum.
Prinsip dasar fiqih bisnis
1)   Prinsip taqwa kepada Allah ( kontinyu )
2)   Keterkaitan antara dunia dan akhirat dalam semua hukum-hukumnya secara seimbang.
3)   Perhatian terhadap  aspek etika yang sesuai dengan tingkatan kemanusiaan dan kedudukannya sebagai kholifah di bumi
4)   Memperhatikan aspek kemaslahatan, baik secara individual atau kolektif
5)   Memperhatikan aspek keadilan dan keutamaan ( persamaan hak dan kewajiban secara umum )
6)   Mencegah/ melarang segala bentuk yang tidak terpuji baik ucapan, perbuatan dan lain-lain.
7)   Membolehkan semua yang baik dan mengharamkan semua yang jelek
Beberapa faktor  yang memberi peluang tumbuhnya sistem perekonomian Islam
1)   Adanya komitmen para individu muslim ( pengusaha ) untuk menegakkan etika dan usaha islami
2)   Sektor-sektor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dipegang pemerintah dan tak boleh diberikan pada swasta ( peningkatan yang perlu ditingkatkan adalah profesionalisasi bukan swastanisasi )
3)   Harus mempunyai kekuatan politis ( political will ) yang bisa membantu rakyat kecil
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat
1)       Menciptakan pusat-pusat ekonomi umat
2)       Program pemagangan kreativitas dunia usaha
3)       Membangkitkan jiwa wiraswasta umat
4)       Kerja sama perguruan tinggi dengan dunia usaha
5)       Pemberdayaan institusional umat
Beberapa bentuk perekonomian Islam
1) Syirkah, yaitu akad dalam bentuk kerja sama baik dalam bidang modal / jasa antara sesame pemilik modal dan jasa tersebut. Bentuk perserikatan antara lain; (1) Syirkah harta, (2) syirkah kerja , yang bergerak dalam bidang jasa seperti CV, PT,   dan lain-lain.
2) Qiradh, secara bahasa yaitu hutang, atau pinjaman. Menurut Syara’ akad mengenai penyerahan modal kepeda seseorang atau badan usaha agar dikembangkan dan keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Syarat dan Rukun Qiradh
a)            Kedua belah pihak baligh dan berakal
b)            Modal harus jelas jumlahnya
c)             Keuntungan pembagian harus dicantumkan dalam akad perjanjian
d)            Masing – masing pihak punya landasan amanah
3) Musyaqoh
Kerja sama pemilik kebun dengan penggarap dengan tujuan untuk dibagi dua  sesuai dengan perjanjian
4)            Muzaroah
Kerja sama pemilik sawah ( ladang ) dan benih dari penggarap sedangkan pembagian hasil sesuai menurut perjanjian
5) Mukhobaroh
Kerja sama pemilik sawah ( ladang dan benih dari pemilik sawah )
Kewajiban zakat untuk paroan sawah atau ladang ini wajib atas pemilik benih
6) Ijaroh ( sewa menyewa )
Akad atas manfaat dengan imbalan / tukaran dengan syarat – syarat tertentu
7) Ji’alah
Akad atas manfaat karena keberhasilan sesuatu hal dengan menjanjikan imbalan pada orang yang berhasil melaksanakan tugas
Gadai dan pemanfaatan barangnya
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemilik barang maupun oleh penggadai, kecuali bila mendapat izin dari masing-masing pihak.
Akan tetapi bagi pemilik, bila barang gadai itu mengeluarkan hasil maka hasil itu menjadi hak pemilik barang.
Namun demikian ketentuan ini bisa bertentangan dengna prinsip Islam dalam hak milik, yakni bahwa hak milik pribadi itu tidak mutlak, tapi berfungsi sosial, sebab harta benda itu hakikatnya milik Allah, ( ANnur :33 )
Mayoritas ulama melarang pemanfaatan barang gadai ini, dengan dalil
“ Semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba “
Apabila waktu jatuh tempo dan pemilik barang tidak bisa mengembalikan, maka barang dijual dan hasil selebihnya diberikan pada pemilik barang.
Hak milik dalam Islam
1.             Hutang piutang yaitu menunda membayar hutang bila sudah mampu hukumnya haram
2.             Hiwalah yaitu memindahkan hutang dari seseorang pada orang lain
3.             Ri’anah ( Gadai ) yaitu memanfaatkan barang gadai / jaminan, hal ini diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi nilai aslinya, sebagaiman sabda Rosul ( Imam Bukhori )
“ Boleh menunggangi binatang tergadai dan boleh mengambil air susunya karena ia ( pemanfaat ) wajib memberi makan pada binatang tersebut”.
Barang gadai tersebut meliputi: barang bergerak, tidak bergerak dan benda hidup.
Memanfaatkan barang jaminan secara berlebihan itu diharamkan karena mengandung unsur riba.
4.             Ariyah (Pinjam meminjam) yaitu pinjam meminjam dengan mengambil manfaat tanpa mengurangi atau merusak barangnya.
5.             Wadi’ah yaitu menitipkan barang
RIBA, BANK DAN ASURANSI
Riba
Riba artinya tambahan, atau tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. AlJurjani merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad ( transaksi )
Macam – macam riba :
1.             Riba Fadli yaitu tukar menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda
2.             Riba Nasi’ah yaitu kelebihan yang dikenakan pada orang yang berhutang  sama-sama sebab waktu yang ditangguhkan ( contoh jual beli dengan dua harga )
3.             Riba Qord yaitu pinjam meminjam atau hutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau berhutang
Bank
Beberapa hukum bank konvensional:
1.             Haram mutlak
2.             Mubah dengan alasan bahwa adanya bank disuatu Negara merupakan kebutuhan yang tidak bisa dielakkan
3.             Syubhat, yakni ragu-ragu tentang haram atau bolehnya
Bank non Islam ( konvensional ) dan bank Islam
Bank non Islam atau conventional bank adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga; sedangkan bank Islam ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hhkum syari’at Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebab bunga dilarang oleh Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga, bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba.beberapa sistem pada bank Islam antara lain :
1. Wadi’ah ( titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito ),
2. Mudlorobah ( kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit ) disini  pihak bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
3. Syirkah ( persekutuan ) di sini pihak bank dan pengusaha sama-sama mempunyai andil ( saham ) oleh karena itu kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha dan memegang resikonya.
4. Murobahah, yakni jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
5. Qordh Hasan ( pinjaman yang  baik ) yakni bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang punya deposito di bank Islam itu sebagai salah satu service dan penghargaan bank kepada para deposan, karena deposan tidak menerima bunga atas depositonya dari bank Islam
6. Bank Islam juga dapat menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang profitable, dan bank sendiri yang melakukan manajemennya.
7. Bank Islam boleh pula mengelola zakat dinegara yang pemerintahannya tiak mengelola zakat secara langsung. Dan boleh pula sebagian zakat yang terkumpul digunakan untuk proyek-proyek produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
8. Bank Islam bolel pula memungut dan menerima pembayaran untuk ; (1) mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank seperti telepon, listrik dll,  (2) membayar gaji karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, atau untuk sarana dan prasarana.
Jual beli dengan sistem barter
1.             Jual beli barter pada 6 macam barang yang sama jenis dan illatnya ( emas, perak, beras, gandum, padi, kurma, garam ) dilarang kecuali dengan syarat:
  • · sama banyaknya
  • · Secara tunai
2.             Jika beda jenis tapi sama illat      boleh akan tetapi harus tunai ( contoh 1 Gr emas dengan 7 Gr perak , 1 kg kurma dengan 40 kg garam )
3.             Jika beda jenis dan illat               boleh   tanpa harus sama dan tunai ( contoh 10 Kg kurma dengan emas 1 Gr )
Asuransi
Pandangan ulama dan cendekiawan muslim tentang asuransi
Ada 4 pendapat tentang asuransi
1.             Haram, dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini , termasuk asuransi jiwa;
2.             Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini
3.             Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial;
4.             Menganggap syubhat
Beberapa alasan yang mengharamkan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi
2. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
3. Mengandung unsur riba/rente
4. Mengandung unsure eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya bisa hilang atau dikurangi uang premi yang dibayarkan
5. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba ( kredit berbunga )
6. Asuransi termasuk akad shorfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai.
7. Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan.
Adapun beberapa alasan bagi yang membolehkan asuransi termasuk asuransi jiwa antara lain :
1. Tidak ada nash Alqur’an dan hadits yang melarang asuransi
2. Ada kesepakatan atau kerelaan kedua belah pihak
3. Saling menguntungkan keduabelah pihak
4. Mengandung kepentingan umum ( maslahah ‘amah ), sebab premi-premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan
5. Asuransi termasuk akad mudlorobah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis ( pemilik modal ) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit.
6. Asuransi termasuk koperasi ( syirkah ta’awuniyah )
7. Diqiyaskan ( analogi ) dengan sistem pensiun, seperti Taspen
Alasan yang keempat yakni bagi mereka yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua; sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
Adapun alasan bagi mereka yang menganggap asuransi adalah syubhat, karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Dan apabila hokum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekwensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi, dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan dlorurat atau hajat/ kebutuhan.
Sikap ideal seorang muslim terhadap masalah khilafiyah seperti masalah asuransi jiwa.
Seorang muslim harus bijaksana dalam menghadapi masalah khilafiyah ini. Ia harus berani memilih diantara pendapat- pendapat ulama diatas yang dipandangnya paling kuat dalil/ argumentasinya, baik pendapat itu ringan atau berat untuk dilaksanakan.
Penulis cenderung kepada pendapat yang kedua, karena selain alasan-alasan yang dikemukakan diatas , dapat diperkuat dengan alasan-alsan sebagai berikut :
1.      Sesuai dengan kaidah hukum Islam
“ Pada prinsipnya pada akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya”.
Bahkan terdapat ayat dan hadits yang memberikan isyarat/ indikasi kehalalan asuransi jiwa, yakni AlQur’an surat An-Nisa ayar 8 dan hadits Nabi riwayat bukhori dan Muslim dari Sa’id bin Abu Waqas:
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak”.
2.      Sesuai dengan tujuan pokok hokum Islam: untuk menarik/ mencari kemaslahatan dan menolak atau menghindari kerusakan/ kerugian.
3.      Sesuai dengan kaidah hukum Islam
Jika ada dua bahaya/ resiko yang berhadapan ( berat dan ringan ) maka didahulukan bahaya yang ringan atau lebih ringan”
4.      Asuransi tidak sama dengan judi ( gambling ), karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial dan membawa maslahah bagi keluarga; sedangkan judi justru menciptakan resiko, tidak sosial dan bisa membawa malapetaka bagi yang terkait dan keluarganya.
5.      Asuransi tentunya sudah diperhitungkan secara matematik untung dan ruginya bagi perusahaan asuransi dan bagi pemegang polisnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara mutlak.
6.      Sesuai dengan asas dan prinsip hukum Islam: meniadakan kesempitan dan kesukaran dan hidup bergotong-royong
Namun demikian perlu juga mendapat perhatian bagis semua perusahaan asuransi agar manajemen dan sistem asuransi perlu disesuaikan dengna prinsip-prinsip dan jiwa syari’at Islam , dan hendaknya sebagian keuntungan dari usaha asuransi, hendaknya digunakan untuk kepentingan sosial dan agama.