Posted by Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I on December 15, 2008
Ketentuan-Ketentuan Wakaf
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau
dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah
syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil
manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang
kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula
diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah
seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang
kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub
kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan
harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang
yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut
dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada
manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan,
ataupun diwariskan
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan
harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari
hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang
yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta
tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia
masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah
meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan
definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu
Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan
sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari
atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian
wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan
hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta
kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk
selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk
salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil
manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang
layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya
tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya.
Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok
pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum
wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka
berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar
pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima
mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu
masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam
hadits:
اِذَا
مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila
anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga
(macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang
dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta
yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan
tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang
mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah
SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah
tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan
sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar
menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya,
tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai
tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang.
Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari
usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad,
misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak
mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat
pribadi (bukan bersifat umum)
3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf
meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai
sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak
habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula
dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu,
harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan
bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam
Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal
jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada
orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta
yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا
مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila
anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga
(macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang
dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya
agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah
karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala
(surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir
semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga
pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren
yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena
itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar
mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal
ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan
kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a. Landasan
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan
Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang
Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1. Calon
wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang
dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan
ikrar wakaf.
2. Untuk
mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan,
jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang
mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi
dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3. Calon
wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf
secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini
dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta
diketahui saksi
4. Tanah
yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah
milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan,
sitaan atau sengketa
5. Saksi
ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat
akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat
Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang
menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara
dan dapat diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d. Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
- Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
- Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
- menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
- memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
- menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip
wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang
asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang
diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain
jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan
memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual.
Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian ,
mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang
yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula
tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina
Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain
menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan
pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti
barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan
menurut inti dan tujuan hukumnya.
6. Pengaturan Wakaf
Tujuan
wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya
ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf
yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan.
Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah
disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan
wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang
yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi
kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau
denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan
cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan
wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu
diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan
profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
A. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
- Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan
diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan
masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin.
Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
- Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf
biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial
kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
-
- dapat menghilangkan kebodohan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
- dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
- dapat memajukan atau menyejahterakan umat
- Haji dan Umrah
Ibadah
haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah satu maknanya adalah
bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim,
yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang sama,
yaitu Allah swt.
Kesimpulan
itu dapat diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan
warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah
terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari
sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.
1. Pengertian
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan,
sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitulah di
Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta
dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya fardhu’ain bagi
orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. (lihat al-Qur’an onlines di google) Artinya:
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(
bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang
siapa mengingkari ( kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya (
tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw. Berikut yang artinya: “Barang
siapa melaksanakan haji di rumah ini ( baitullah ) tidak rafats dan
tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan
ibunya.”( H.R.Bukhari)
Hadis lain yang juga menyebutkan sebagai berikut yang artinya: “Orang-orang
yang mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah merupakan
duta-duta Allah. Maka jika mereka memohon kepada-Nya dan jika mereka
meminta ampun pastilah diampuni-Nya.”
2. Syarat Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji ialah sebagai berikut:
-
- Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji
- Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya
- Baligh atau dewasa, anak kecil jika sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
- Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
- Kuasa atau mampu, arti mampu disini ialah:
1). Segi jasmani
a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah
b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang diperkirakan sulit untuk sembuh
c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan membahayakan
2). Segi rohani
a). Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah
b). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh
3). Segi ekonomi
a) Mampu
membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta yang halal, bukan hasil
penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang kesemuaya itu menjadi
satu-satunya sumber kehidupan
b) Memiliki
biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang,
pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya pendidikan
4). Segi keamanan
a). Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah
b).
Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama
melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta
calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama
suami atau muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya
Dalam
ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah yang saling
berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji (
biasanya dikatakan haji besar ) Firman Allah swt.(lihat Al-Qur’an
onlines di google)
Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:
1) Lebih
dahulu mengerjakan umrah sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau
haji besar ( arabulan Zulhijah ) barulah mengerjakan haji hingga
selesai. Cara yang demikian itu adalah cara yang paling mudah dan paling
banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang demikian disebut haji tamatuk
2) Dengan
mengerjakan kedua-duanya, yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali
jalan. Cara ini dinamakan haji qiran. Barang siapa mengerjakan cara
qiran ini wajib membayar dam ( denda )
3) Waktu
haji bulan Syawal sampai tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji
saja, sedangkan umrahnya dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah
mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik dan
dinamakan cara ifrad atau haji ifrad
- Rukun Haji
Rukun
haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu berbeda dengan wajib
haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka hajinya tidak sah
dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan atau tidak
dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda). Adapun
rukun haji itu sebagai berikut:
a. Ihram
Ihram
adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya
sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat zamani
maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram
disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:
1) Mandi
2) Membersihkan badan
3) Memotong kuku
4) Mencukur kumis atau rambut
5) Memakai wangi-wangian
6) Salat sunat ihram dua rakaat
7) Memperbanyak membaca talbiyah
Bentuk
pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan.
Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala.
Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh
kecuali muka dan telapak tangan
b. Wukuf Di Arafah
Wukuf
di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai dar tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah
saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk
menyerukan: haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam
tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah.”
c. Thawaf
Thawaf
yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak
perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram.
Syarat thawaf tawaf:
1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.
2) Menyempurnakan 7 putaran
3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad
4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita
5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah
d. Sa’i
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:
1). Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
2). Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.
3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun tawaf sunah.
e. Tahallul.
Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.
f. Tertib.
Tertib
atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan yang semestinya dari
rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari dari
rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf
dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.
- Wajib Haji
Perkataan
wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji
berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak
boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:
-
- Ihram dari miqat
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Selama 2 malam atau 3 malam
- Melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijjah
- Melontar 3 jumrah pada hari-hari tasyrik
- Thawaf wada’
- Meninggalkan larangan haji atau umrah.
- Sunat Haji dan Cara Mengerjakannya
- Membaca talbiyah
- Membaca shalawat kepada nabi dan berdo’a sesudahnya
- Melaksawakan thawaf qudum
- Memasuki baitullah melalui hijir Ismail
- Larangan-larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
- Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
- Memakai tutup kepala bagi laki-laki yang menempel di Kepala seperti topi dll
- Menutup muka dan dua tekapak tangan bagi wanita
- Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan
- Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan dan kepala
- Nikah, menikahkan,atau menjadi wali dalam pernikahan
- Dilarang campur suami istri walaupun dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.
- Umrah
Umrah
menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut istilah adalah ziarah ke
ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah hanya wajib sekali
seumur hidup.
Latihan
A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Menurut pengertian syarak wakaf adalah …
- memindahkan hak milik
- menggunakan hak milik
- pemerintah
- Departemen Agama
- menikmati yang diurusnya
2. Tanah wakaf yang resmi dan sudah sempurna ada bukti autentik berupa …
- SPPT
- sertifikat
- girik
- Akta Ikrar Wakaf
- bukti pelunasan pajak
3. Status tanah wakaf milik …
- yayasan
- pengurus
- pemerintah
- Departemen Agama
- ahli waris
4. Islam sangat menganjurkan umatnya berwakaf untuk kepentingan … umat Islam
- kesengsaraan
- kesejahteraan
- kesatuan
- kerukunan
- persatuan
5. Salah satu rukun wakaf adalah …
- orang yang berwakaf (wakif)
- orang yang tidak berwakaf
- barang yang digadaikan
- tempat yang baik untuk ikrar
- bukti ikrar
6. Kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf adalah …
- wadir
- kadir
- nadir
- takdir
- sunah
7. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan. Kecuali …
- digadaikan
- dijaminkan
- dimanfaatkan
- diberikan
- diwariskan
8. Manfaat wakaf bagi masyarakat adalah …
- menghilangkan kejenuhan
- mempercepat penyembuhan
- memajukan dan menyejahterakan umat
- menyengsarakan umat
- meresahkan umat
9. Salah satu syarat benda yang diwakafkan adalah …
- gadai
- cicil
- utang
- tunai
- sepakat
10. Hukum wakaf adalah …
- halal
- mubah
- haram
- jaiz
- sunah
11. Rukun haji dan umrah hampir sama, perbedaannya terletak pada….
a. Ihram
b. Wuquf
c. Thawaf
d. Sa’i
e. Tahallul
- Hal yang tidak termasuk syarat wajib haji adalah ….
- Islam
- Balig
- Beraqal
- Mampu
- Merdeka
- Hal yang terpenting dalam rukun haji karena keterbatasannya oleh waktu adalah….
- ihram
- wuquf
- thawaf
- sa’i
- tahallu
- Para Jamaah haji memakai pakaian ihram mulai dari….
- Arafah
- Muzdalifah
- Masjidil haram
- Miqat zamani
- Miqat makani
- Pada waktu haji wada’ yang dilakukan oleh Rasulullah saw wuquf di Arafah bertepatan pada hari…
- Senin
- Rabu
- Kamis
- Jum’at
- Ahad
- Dikatakan haji akbar karena wukuf di Arafahnya bertepatan dengan hari….
- Senin
- Rabu
- Kamis
- Jum’at
- Ahad
- Miqat makani jamaah haji yang datang dari arah Madinah…..
- Yalamlam
- Zulhulaifah
- Ifrad
- Qarnul Manazil
- Juhfah
- Miqat makani bagi jemaah haji dari Yaman…
- Yalamlam
- Zulhulaifah
- Ifrad
- Qarnul Manazil
- Juhfah
- Para Jamaah haji yang datang pada kloter-kloter awal biasanya mengerjakan ibadah haji dengan cara haji…
- tamattu’
- qiran
- ifrath
- mabrur
- wada’
- Hadir di Padang Arafah di mulai setelah zuhur tanggal ……..zulhijjah
- 6
- 8
- 9
- 10
- 11
A. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!
1. Sebutkanlah penegrtian thawaf
2. Apa yang dimaksud dengan wakaf?
3. Siapakah yang mula-mula melakukan sedekah wakaf?
4. Apakah hukum wakaf itu?
5. Harta apa saja yang bisa diberikan untuk wakaf?
6. Apa sajakah yang termasuk syarat dan rukun wakaf?
7. Sebutkan tiga hikmah wakaf bagi yang berwakaf
8. Sebutkan 4 hikmah wakaf bagi yang menerima wakaf!
9. Sebutkanlah rukun haji!
10. Jelaskan pengertian mampu dalam berhaji dan macamnya!