Istilah kedaulatan
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris Sovereignty yang dalam bahasa
Italia disebut Sovranus. Istilah-istilah itu diturunkan dari kata latin
superanus yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.
Di
mana letak kekuasaan tertinggi pada suatu Negara bermacam-macam pada
berbagai Negara, terkadang hanya sebagai slogan, tetapi terkadang memang
diikuti secara konsekuen. Ada Negara yang menganggap bahwa kedaulatan
ditangan rakyat, artinya suara rakyat banyak benar—benar didengar
keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh Negara
demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi hal ini tampaknya hanya
sekedar menutupi perilaku pemerintah yang berkuasa. Negara-negara
komunis sering mengatakan sebagai Negara demokrasi, tetapi memaksakan
kehendaknya demi partai tunggal dan sosialisme. Negara liberal sering
mengucapkan demokrasi, tetapi mereka menyebarluaskannya melalui
pemaksaan. Padahal mereka sendiri dulunya adalah Negara penjajah. Oleh
karena itu, bila ada yang mengatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat
maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban
pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan
pada badan legislatif.
Adapula
Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada ditangan hukum, artinya
supremasi hukum dinomorsatukan, peraturan dijunjung tinggi. Tetapi
bukankah tidak sedikit Negara yang mengaku Negara hukum? Tetapi hukum
yang dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, kalau ada Negara yang
kedaulatannya berdasarkan hukum, alat pengujinya adalah sejauhmana hukum
itu dibuat oleh wakil rakyat untuk mengatur dan mengurus hubungan
rakyat dengan pemerintahnya secara baik dan benar. Kalau perlu dengan
mencari kaitannya dengan moral agama.
Adapula
Negara yang mengatakan bahwa kedaulatannya berada ditangan Tuhan. Jadi,
Tuhan Yang Maha Kuasa yang menentukan jalannya roda pemerintahan.
Apabila diatur oleh Sang Pencipta, maka yang melanggarnya akan berdosa.
Hanya saja kemudian yang perlu diperhatikan adalah siapa orang yang
menjadi pelaksana jalannya roda pemerintahan itu sendiri. Dan sebagai
alat uji untuk mengukur sejauh mana pengakuan kedaulatan ini adalah
kontribusi untuk perubahan bagi negaranya melalui penafsiran agama,
praktek, dengan agama yang bersangkutan adalah agama yang diakui,baik
dan benar.
Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa kedaulatan Negara
berada di tangan raja/penguasa. Dan kedaulatan ini lah bentuk yang
paling mengkultuskan manusia di muka bumi. Lain halnya dengan prinsip
Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada pada Negara itu sendiri.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
- Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
- Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
- Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.
Dengan
demikian, apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada
masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya
dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori
berikut:
- Teori ketuhanan: yaitu anggapan yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Maha kuasa.
- Teori historis: teori yang menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
- Teori penaklukan: teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan.
- Teori kekuatan: teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
- Teori alamiah: teori yang menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
- Teori filosofis: teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara.