A. Pengertian Khawarij
Secara etiomologis kata khawarij berasal dari Bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani
untuk menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak Imam Yahsah.
Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap
muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.[1]
Adapun
yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikuti Ali bin Abi Thalb yang menerima
arbitrase (tahki), dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat
(pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di
pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at
mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah
karena memberontak khalifah yang sah.
B. Sebab-Sebab Muncul Khawarij
Perundingan
antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah ternyata tidak berhasil
menyelesaikan pertentangan diantara mereka. Hal ini membuat kaum
khawarij bertambah marah dan kecewa terhadap Ali bin Abi Thalib. Dalam
hal ini sebenrnya kaum khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana
pendukung Ali yang lain mereka semula juga mendorong Ali agar menerima
baik usul penyelesaian sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase akan
tetapi mereka menyalahkan Ali bin Ai Thalib karena menerima perundingan
pemberontak. Padahal Ali adalah Imam atau khalifah yang telah mendapat
ba’iat rakyat maka tidak benar menerima atau tunduk kepada pemberontak.[2]
Dalam
pengalaman menuju Kufah, kaum Khawarij yang terdiri dari dua belas ribu
orang sudah tidak bergabung lagi dengan kelompok Ali yang setia. Mereka
menuju Harura, sebuah desa yang menjadi markas perlawanan mereka
terhadap Ali. Di sini mereka mengangka Ali dan sebagai pemimpin
perlawanan terhadap Ali, Muawiyah, Amr bin A’sh dan Abu Musa Al-Asy’ari
serta mereka yang mendukung terlaksananya arbitrase. Selanjutnya nama
Harura digunakan untuk menyebut kelompok ini.
Di
samping diberi nama Harura, mereka disebut juga Asy-Syurah sebagai
pernyataan mereka yang berarti “berjuang”. Khawarij memandang bahwa Ali
bin Abi Thalib, Muawiyah, Amr bin ‘Ash, Abu Musa Al-Asy;arid an
lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir, karena al-Qur’an
mengatakan: “Barangsiapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang
telah ditentukan Allah, adalah kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan la hukma illa Allah, karena
keempat pemuka Islam di atas telah dipandang kafir dalam arti bahwa
merea telah keluar dari Islam, mereka mesti dibunuh, maka kaum khawarij
mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat, tetapi hanya Ali bin
Abi Thalib-lah yang berhasil dibunuh oleh orang Khawarij yang bernama
Abdurahman Ibn Muljam.
C. Ajaran Pokok Khawarij
Kegigihan
dan keuletan serta motif perlawanan kaum Khawarij terhada
penguasa-penguasa Islam yang resmi dan kepada siapa saja yang menjadi
lawannya yang dalam pandangan mereka bersalah dan menyeleweng dari
ajaran Islam tampak dari sikap mereka yang pantang menyerah. Mereka
selalu menyusun kekuatan kembali dan mengadakan perlawanan kekuasaan
Islam baik di zaman Dinasti pemegang kekuasaan tersebut telah
menyeleweng dari Islam. Oleh karena itu, mesti ditentang dan dijatuhkan.
Ajaran
fundamental kaum Khawarij yang timbul dari idealisme mereka yaitu
penolakan mereka atas pandangan bahwa Iman semata-mata sesudah
mencukupi. Mereka berpandangan bahwa amal adalah bagian esensi dalam
iman, sehingga orang dikatakan tidak beriman apabila tidak melakukan
perbuatan baik atau melakukan dosa besar.
Teori
pokok mereka yang lain berhubungan dengan kekhalifahan. Sebagai
penganut paham persamaan, mereka menolak pandangan orthodox yang
menganggap kedudukan khalifah hanya terbatas pada suku quraisy saja.
Kaum Khawarij memandang bahwa semua orang Islam yang memiliki karakter
yang luhur dapat menduduki jabatan tersebut walaupun ia hanya seorang
budak hitam.
D. Sekte-sekte Khawarij
1. Al-Muhakkimah
Sekte
al-Muhakkimah merupakan generasi pertama dan terdiri dari
pengikut-pengikut Ali dalam perang Shiffin. Mereka disebut Al-Muhakkimah
sesuai dengan prinsip golongan mereka “la hukma illa Allah”. Dengan prinsip tersebut, mereka berpandangan bahwa tidak sah menetapkan hukum selain hukum Allah yaitu Al-Qur’an.
2. Al-Azariqoh
Pemberian
nama sekte ini dinisbahkan ada pendirinya, Abi Rasyid Nafi’ bin
Al-Azraq. Dia adalah khalifah pertama yang oleh pengikutnya diberi gelar
Amirul Mu’minin. Menurut para ahli sejarah, sekte ini dikenal paling
ekstrim dan radikal daripada sekte lainnya di kalangan Khawarij. Hal ini
ditandai dengan dipergunakannya term musyrik bagi orang yang melakukan
dosa besar, sedangkan sekte lain dari Khawarij hanya menggunakan term
kafir. Term musyrik dalam Islam merupakan dosa yang paling besar
melebihi dosa kafir.
3. Al-Najdah
Nama
sekte ini berasal dari nama pemimpinnya, Najdah bin Amir al-Hanafi,
sekte ini merupakan sempalan dari al-Azariqah karena mereka tidak setuju
dengan term musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak mengikuti
paham al-Azariqah dan halal dibunuhnya perempuan dan anak-anak orang
Islam yang tak sepaham dengan mereka dengan alasan musyrik.
4. Al-Ajaridah
Al-Ajaridah
adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Dia adalah pemimpin sekte yang
lebih lunak daripada pemimpin sekte Khawarij lainnya. Menurut mereka.
Hijrah bukan merupakan kewajiban tetapi kebajikan sehingga bila
pengikutnya tinggal di luar kekuasaan mereka tidak dianggap kafir.
Sekte ini terbagi atas beberapa sub sekte yang dibedakan berdasarkan tiga pandangan penting:
a. Shilatiyah,
kelompok ini memisahkan pandangannya dari sub sekte yang lain dengan
pernyataan bahwa seseorang tidak mewarisi dosa orang tuanya dan
seseorang tidak dapat dimushi sebelum menerima dakwah Islam.
b. Maimuniyah,
berpendapat bahwa perbuatan manusia ditentukan oleh kehendak manusia
sendiri dengan potensi yang diberikan oleh Allah.
c. Asy-Syu’aibiyah
dan al-Hamziyah, kelompok ini ditentukan oleh kehendak manusia sendiri
dengan potensi yang diberikan oleh Allah.
d. Asy-Syu’aibiyah
dan al-Hamziyah, kelompok ini bertentangan dengan pendapat yang
menyatakan bahwa Allahlah yang menentukan perbuatan manusia.
5. Ash-Sufriyah
Sekte
ini adalah pengikut Ziyad Ibn Al-Ashfa. Pandangan sekte ini lebih lunak
dibandingkan dengan pandangan al-Azariqah. Namun lebih ekstrim
dibanding dengan ajaran Khawarij lain. Menurut kelompok ini orang yang
melakukan dosa besar dikenakan “had” sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Swt, seperti pencuri, penzina, dan pembunuh. Sedang pelaku dosa yang tidak ada had-nya
maka dia sebut kafir. Namun demikian, ada yang berpendapat bahwa pelaku
dosa besar yang tidak ada hadnya tidak boleh dikafirkan kecuali atas
keputusan hakim.
6. Al-Ibadiyah
Sekte
ini dipimpin oleh seorang yang moderat dan berpandangan luas yang
sangat dekat dengan pandangan sunni yaitu Abdullah Ibn Ibadh.
Golongan
Khawarij kini memang hanya tinggal nama, namun semangat dan ajarannya
masih banyak diikuti oleh masyarakat Islam abad ini termasuk di
Indonesia.
Adapun ciri-ciri Khawarij menurut Harun Nasution, adalah sebagai berikut:
1) Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang tersebut adalah penganut agama Islam
2) Mereka
berpendapat bahwa Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan
amalan Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan Islam lain
tidak benar.
3) Mereka
berpandangan bahwa orang-orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir
itu perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam seperti
yang mereka pahami dan amalkan.
4) Karena
pemerintah dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat,
maka mereka memilih imam dan golongan mereka sendiri.
5) Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.
Itulah
ciri-ciri Khawarij. Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut tentunya kita
dapat mengetahui kelompok Islam yang bisa disebut sebagai Khawarij abad
dua puluh sebagaimana yang dimaksudkan oleh Harun Nasution, tanpa harus
disebutkan namanya secara verbal.
KESIMPULAN
1. Secara etimologi Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.
2. Kaum
khawarij tidak konsisten, karena sebagaimana pendukung Ali yang lain,
mereka semula juga mendorong Ali agar menerima baik usul penyelesaian
sengketa dengan Muawiyah melalui arbitrase.
3. Ajaran
fundamental kaum Khawarij yang timbul dari idealism yaitu penolakan
mereka atas pandangan bahwa iman semata-mata sudah mencukupi, sedangkan
amal adalah bagian esensi dalam iman.
4. Diantara
sekte-sekte yang terkenal dari kaum Khawarij adalah al-Muhakkimah
al-Azariqah, an-Najdad, al-Ajaridah, al-Ibadiyah dan al-Shufriyah.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan, dan Abdul Rozak. 2003. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Amat. 2008. Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam). Yogyakarta: Gama Media.